RUU Kepalangmerahan Fokus Beri Perlindungan

Anggota Komisi IX DPR Imam Suroso bersama Menkuham
Komisi IX DPR dan pemerintah akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kepalangmerahan untuk dilanjutkan dalam Pembicaraan Tingkat Dua. Anggota Komisi IX DPR Imam Suroso mengatakan, inti dari disepakatinya RUU tentang Kepalangmerahan adalah untuk memberikan perlindungan kepada penyelenggara Kepalangmerahan.
“Penyelenggara Kepalangmerahan merupakan salah satu pelaksana perikemanusiaan yang adil dan beradab. Sehingga wajib mendapatkan perlindungan, terutama untuk menjamin penggunaan lambang kepalangmerahan,” ungkap Imam di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta,” Kamis (7/12/2017) malam.
Dijelaskan Imam, pembahasan RUU Kepalangmerahan sejauh ini berjalan lancar. Adapun RUU tentang Kepalangmerahan yang telah disepakati pada Tingkat Satu ini terdiri dari 13 Bab dan 67 Pasal.
“Setelah disetujui, RUU Kepalangmerahan ini akan masuk pada Pembicaraan Tingkat Dua atau Paripurna,” imbuh politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
Imam memastikan, RUU Kepalangmerahan ini selaras dengan Konvensi Jenewa tahun 1949 yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia dengan UU No 59 Tahun 1958 tentang Keikutsertaan Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.
“Perjuangan untuk dapat mengejawantahkan ratifikasi melalui sebuah UU sudah lebih dari 10 tahun. Dan Alhamdulillah, melalui ikhtiar bersama, akhirnya Komisi IX telah menyelesaikan satu tahap pembahasan RUU tentang Kepalangmerahan ini,” tandas politisi asal dapil Jawa Tengah itu. (rnm/sf/sc)