Komisi IX Sepakati RUU Kepalangmerahan

08-12-2017 / KOMISI IX
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi, foto : runi/hr

 

 

Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis (07/12/2017) malam, diakhiri dengan menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepalangmerahan untuk dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II atau Tingkat Paripurna.

 

“Apakah RUU Kepalangmerahan ini dapat disepakati menjadi Undang-Undang (UU),” tanya Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi, yang disambut jawaban ‘setuju’ dan diiringi pengetukan palu tanda menyepakati RUU itu, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

 

Dede mengungkapkan, pengesahan RUU yang merupakan usul inisiatif pemerintah itu telah melalui dinamika pembahasan yang panjang di Tingkat I. Perdebatan dalam RUU yang telah dibahas hampir tiga periode tersebut, akhirnya selesai dan disepakati bersama oleh fraksi-fraksi di Komisi IX.

 

“Setelah melalui pembahasan yang cukup alot baik di tingkat Tim Perumus, Tim Sinkronisasi, Panja maupun di Tingkat Raker, akhirnya Komisi IX DPR dapat menyelesaikan RUU Kepalangmerahan. Hasil ini akan kami bawa ke dalam Pembicaran Tingkat II dalam waktu dekat,” imbuh politisi F-PD itu.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Syamsul Bachri mengungkapkan pembahasan RUU Kepalangmerahan  dilakukan secara intensif menggunakan landasan berpikir bahwa pengaturan Kepalangmerahan di Indonesia yang selaras dengan Konvensi Jenewa tahun 1949 yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dengan UU  No. 59 tahun 1958 tentang Keikutsertaan Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.

 

“Setelah melalui pembahasan yang dinamis di Panitia Kerja, yang dilanjutkan dengan pembahasan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, RUU tentang Kepalangmerahan terdiri dari 13 Bab dan 67 Pasal,” jelas politisi F-PG itu.

 

Lebih lanjut Syamsul mengungkapkan, dalam RUU menyatakan bahwa penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh pemerintah dan Palang Merah Indonesia (PMI). Namun, bukan berarti masyarakat tidak berperan. Dalam Bab VI Pasal 32, justru dijelaskan tentang peran serta masyarakat dalam kegiatan Kepalangmerahan.

 

“Pada prinsipnya, semua pihak dan fraksi Komisi IX DPR sudah sepakat tentang RUU Kepalangmerahan ini agar organisasi dan lembaga kemanusiaan lain terakomodir di dalam RUU ini,” harap politisi asal dapil Sulawesi Selatan itu.

 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa pemerintah menyetujui terhadap RUU Kepalangmerahan ini dan diharapkan segera dibawa ke Tingkat Paripurna dalam pembahasan Tingkat II atau pengambilan keputusan untuk disahkan menjadi UU.

 

“Atas nama pemerintah kami menyetujui RUU tentang Kepalangmerahan ini dan diharapkan RUU ini segera disahkan pada tahap dua untuk menjadi UU,” ungkap Yasonna. (rnm,sf/sc)

BERITA TERKAIT
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...
Komisi IX Tegaskan Pentingnya Penyimpanan Memadai di Dapur MBG
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Gorontalo - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai bahwa tidak semua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)...