Komisi VI Akan Panggil Menteri LHK terkait Permen Perhutanan Sosial di Wilayah Perhutani

09-10-2017 / KOMISI VI

Komisi VI DPR RI dalam waktu dekat akan memanggi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, untuk meminta penjelasan mengenai diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan  Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.

 

Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal mengatakan telah berkoordinasi dengan Pimpinan Komisi IV mitra Kementerian LHK terkait rencana pemanggilan ini. Kemungkinan akan diadakannnya Rapat Gabungan antara Komisi VI dan Komisi IV, agar permasalahan ini menjadi jelas dan menemukan penyelesaian yang tidak menimbulkan kekhawatiran semua pihak.

 

“Saya sudah berbicara dengan Ketua Komisi IV yang bermitra dengan Kementerian Lingkungahn Hidup dan Kehutanan terkait masalah ini. Komisi VI bermitra dengan  Perum Perhutani yang menjadi korban karena lahannya diambil. Dan mereka mempersilahkan untuk memanggil Menteri LHK atau mengadakan Rapat Gabungan. Kalau mau lengkap adalah rapat gabungan, karena yang lebih tahu mengenai kebijakan kehutanan adalah Komisi IV,” katanya, usai mendengarkan masukan dari Perhimpunan Pensiunan Perum Perhutani , di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/10/2017).

 

Hekal menjelaskan, Perhutani menguasai  lahan 2,4 Juta Ha, yang tahap pertama untuk di bagi-bagi mendekati 500 ribu ha dan rencananya akan ditambah minimal 1,2 Juta Ha. Berarti ini masih tahap awal kalau itu sudah mengambil separuh lahan perhutani akan menyulitkan Perhutani dalam menyiapkan rencana kegiatannya.

 

Hal ini menurutnya  akan menambah masalah yang ada dalam Perhutani , seharusnya  yang Pemerintah lakukan adalah memperkuat Perhutani untuk bisa mendapat pembiayaan dan membina masyarakat yang sudah ada.

 

“Kalau kemitraan dengan masyarakat itu sebenarnya sudah berlangsung, kenapa tidak itu saja yang diperkuat. apalalagi memunculkan hal-hal baru seperti  izin yang boleh diwariskan. Berarti ini sangat melemahkan posisi pemerintah,” ujarnya.

 

Di lain sisi, politisi Partai Gerinda ini menekankan keharusan Pemerintah mengelola dalam menjaga dan melestarikan hutan. “Seharusnya pemerintah bertanggungjawab atas hutan ini, mestinya diberikan kepada orang yang dapat mengelola hutan,” tandasnya.

 

Di Jawa ini hutan tinggal 14%, padahal minimal disetiap daerah ini minimal 30%, menurut informasi yang akan dibagikan sekitar 2 ha per orang, mereka diwajibkan menamam tanaman hutan dan 1 ha untuk kepentingan agrikultur yang bisa menghasilkan.

 

“Saya agak sangsi bagaimana mereka mau diawasi untuk menanam ini, kalau 500 ribu Ha dibagi 2 ha perorang, ada 250 ribu izin. Berapa pegawai Perhutani ditambah dinas-dinas kehutanan yang bisa mengawasi kalau mereka benar-benar menanam,” tambahnya.

 

Komisi VI akan menggelar rapat internal guna mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif dari Menteri LHK. “Kita akan putuskan dalam rapat internal berikutnya untuk kita usulkan, apalagi  judicial review juga sedang berlangsung di Mahkamah Agung dan akan diputuskan dalam 1 sampai 2 minggu ini,” tegasnya. (as,mp) foto:eno/ky

BERITA TERKAIT
Rivqy Abdul Halim: BUMN Rugi, Komisaris Tak Layak Dapat Tantiem
19-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menegaskan dukungan atas langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus tantiem...
KAI Didorong Inovasi Layanan Pasca Rombak Komisaris dan Direksi
15-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyambut baik pergantian Komisaris dan Direksi PT Kereta Api Indonesia...
Puluhan Ribu Ton Gula Menumpuk di Gudang, Pemerintah Harus Turun Tangan
11-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyoroti kondisi sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan...
Koperasi Merah Putih adalah Ekonomi yang Diamanahkan Oleh Founding Fathers Kita
06-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang...