Penyelesaian Kawasan Dangku II Bisa Dukung Reforma Agraria

28-04-2017 / KOMISI IV

Anggota Komisi IV DPR Darori Wonodipuro mengharapkan penyelesaian kasus tanah kawasan Dangku II Sumatera Selatan perlu dilakukan. Penyelesaian tanah di kawasan marga satwa (konservasi) tersebut bisa mendukung program reforma agraria yang dicanangkankan Presiden Joko Widodo.

 

Hal itu dikatakannya usai Pertemuan dengan Gubernur Sumsel diwakili Sekda dan jajaran terkait membahas masalah kawasan margasatwa Dangku II di Palembang, Rabu (26/4)

 

Berdasarkan UU 5/90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam kawasan itu tidak boleh untuk kepentingan lain kecuali untuk kelestarian satwa dan tumbuhan yang ada di dalamnya. Ternayata kawasan itu sejak 1985 sudah dirambah jadi kebun sawit  oleh 4 perusahaan serta banyak masyarakat mendiami lokasi itu.

 

Darori yang juga mantan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kemen LHK mengatakan,  Komisi IV perlu meninjau lokasi sesuai informasi luas lahan 70 ribu ha sebagian besar kebun sawit dan karet ada transmigasi dan pengeboran minyak oleh Conoco. “ Saya kira  kalau untuk rakyat perlu dipertimbangkan, jangan mengusir rakyat. Kalau mengusir harus dipindahkan ke lokasi yang lebih layak dan lebih baik,” katanya.

 

Dengan penyelesaian kawasan Dangku tersebut, Darori mendukung program reforma agrarian yang sedang dibangun oleh Presiden Jokowi menggunakan kawasan 4 juta ha lebih. “ Maka saya setuju, tapi tanah ini jangan hak milik tapi hak pakai nanti dijual, dipakai turun temurun. Seumur hidup turun temurun diprioritaskan bagi masyarakat kita yang tinggal di sekitar hutan jumlahnya hamper 40 juta yang tak punya tanah,” tandasnya.

 

Mestinya lanjut Darori, masalah ini yang diprioritaskan dipindahkan, disahkan, disetujui untuk berusaha di kawasan hutan yang menjadi hak pakai. “Pengalaman saya, tanah-tanah transmograsi bersertifikat dijual, kembali lagi daftar lagi menjadi transmigran. Bahkan hak  ulayat juga dijual, sekarang punya anak dan menjadi transmigran di kampung sendiri,” katanya.

 

Dia menambahkan, sebaiknya hak pakai, bisa seumur hidup bahkan turun temurun. Kalau disertifikat, sudah ditunggu cukong-cukong langsung secara instan dapat duit. mereka tidak memikirkan anak cucunya. (mp)/foto:mastur/iw.

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...