Dewan Nilai Posisi Sumber Air Bagi Pencetakan Sawah Baru Penting

26-04-2017 / KOMISI IV

Ada tiga hal yang ditekankan  Anggota Komisi IV DPR RI Ibnu Munzir saat RDP dengan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/04/2017) yakni pemisahan item pekerjaan yang diberikan kepada TNI dalam pencetakan sawah baru, perlu dipikirkan posisi sumber air ketika akan melakukan pencetakan sawah baru, dan sinkronisasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah yang bersangkutan.

 

“Kerjasama pencetakan sawah yang dilakukan dengan melibatkan TNI, memang hasilnya luar biasa bagus. Namun kita juga tidak akan menutup mata terhadap informasi dan laporan bahwa ada hal-hal yang mesti ditingkatkan dan diperbaiki, oleh karenanya perlu dilakukan pemisahan dalam hal anggaran yang terkait dengan pengerjaan fisik. Tidak usah dibuat satu perancanaan yang menyeluruh, sehingga menyulitkan dalam proses evaluasi,” ujar Ibnu.

 

Menurutnya, hal itu karena memang ada anggaran yang berada diluar peruntukan pencetakan sawah itu, seperti pembuatan gorong-gorong dan sebagainya yang juga menjadi bagian yang diusulkan oleh pihak TNI.

 

“Pemisahan ini penting untuk dilakukan dengan tujuan agar kalau terjadi sesuatu, maka lebih mudah bagi kita untuk memonitoring, melakukan pemeriksaan dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan,” ucapnya.

 

Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman dan kunjungan di lapangan yang telah lakukannya ke daerah  Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan,  terlihat ada hal-hal yang menjadi kesulitan yakni sumber mata air yang letaknya agak jauh dari lokasi pencetakan sawah.

 

“Ke depan, dalam proses pencetakan sawah harus dipikirkan lokasi sumber airnya. Jangan sampai ada pencetakan sawah yang tidak memiliki saluran tersiernya hingga mengalami kesulitan air. Akhirnya menjadi lahan yang tidak sesuai harapan dalam proses pencetakan sawah,” tegasnya.

 

Ibnu memaparkan bahwa saat dirinya berkunjung ke Mamuju Utara, ia mendapatkan laporan dari masyarakat tentang pemberian sertifikasi tanah namun ternyata tanah itu termasuk dalam kawasan hutan lindung.

 

“Dalam kasus ini, sinkronisasi untuk pencetakan sawah dengan masalah RTRW harus menjadi sesuatu yang perlu dipikirkan,” pungkasnya. (dep/sc)/foto:jayadi/iw.

 

 

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...