Irjen Kemenag dan BPKP Diminta Segera Selesaikan Verfikasi Inpassing
Komisi VIII DPR RI minta Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI segera selesaikan verifikasi dan validasi data inpasing sebanyak 39.386 guru. Untuk penyelesaian verifikasi dan validasi ini, Komisi membidangi agama memberikan batas waktu paling lambat Juni tahun ini.
Ketua Panja Serifikasi Guru dan Inpassing Abdul Malik Haramain mengatakan agar cepat terselesaikannya verifikasi dan Validasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemang dan BPKP maka perlu peningkatan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.
“Panja Komisi VIII DPR RI mendesak Irjen Kemenag dan BPKP tingkatkan koordinasi dengan Dirjen Pendis Kemenag, untuk segera menyelesaikan verifikasi dan validasi data inpassing sebanyak 39.386 orang guru yang belum selesai paling lambat Juni tahun 2017,” kata Abdul Malik Haramain, saat RDP Komisi VIII dengan Irjen Kemenag dan BPKP, dengan agenda pembahasan verifikasi data Inpassing Guru bukan PNS di lingkungan Kemenag dan Hasil Pengawasan atas tunggakan Tunjangan Progesi Guru (TPG) Kemenag, Rabu (8/2/2017).
Menurut Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang juga Wakil Ketua Komisi VIII ini, dalam rangka menyelesaikan verifikasi dan validasi data sertifikasi guru dan inpassing, Panja Komisi VIII DPR RI mendesak Injen Kementerian Agama RI dan BPKP menindaklanjuti saran dan pendapat Anggota Panja.
“Sinkronisasi data hasil verifikasi dan validasi TPG terhutang dengan data Dirjen Pendis, memaksimalkan sumber daya manusia yang tersedia untuk menyelesaikan verifikasi dan validasi data sertifikasi guru dan inpassing, meningkatkan pengawasan internal agar Dirjen Pendis dalam peningkatan koordinasi dengan satker di lingkungan Kemenag terkait sertifikasi guru dan inpassing untuk menghindari perbedaan data,” tegasnya. (as) Foto: Jaka/od.