DPRD Poluwatu Gorontalo Konsultasikan Hak Keuangan dan Protokoler Anggota DPRD pada Sekjen DPR
Anggota dan sekretariat DPRD Poluwatu, Gorontalo mengkonsultasikan tentang Hak Keuangan dan Protokoler anggota DPRD kepada Sekjen DPR RI yang diwakili oleh Kepala Biro Keuangan dan Perencanaan Sekjen DPR RI, Satyanto Priambodo di Senayan, Jakarta, Kamis (19/1)
“Kedatangan anggota dan secretariat DPRD Poluwatu Gorontalo ini untuk mengkonsultasikan atau sharing lah, tentang hak keuangan dan protokoler anggota DPRD Kabupaten/Kota. Sekjen DPR RI memiliki fungsi teknis, administrasi dan keahlian. Sehingga bisa ikut saling berbagi pengetahuan dan pengalaman,”ujar Nanang, begitu Satyanto Priambodo biasa disapa.
Ditambahkan Nanang, ada hal-hal yang secara hukum tidak bisa disamakan. Misalnya, DPRD yang notabene disebut sebagai pejabat daerah, saat ini bagaimanapun masih menjadi bagian dari pemerintah daerah (kabupaten/kota). Sehingga seluruh regulasi yang dipakai dikeluarikan oleh pemerintah, dengan system yang sama seperti PNS. Sementara DPR RI dan MPR sebagai pejabat Negara memiliki previllage yang tidak didapat oleh DPRD, bahkan oleh perjabat daerah atau menteri.
Meski antara DPR RI dan DPRD Kabupaten memiliki dasar-dasar hukum yang berbeda, dan perlakuan yang juga berbeda. Namun ada hal-hal yang masih bisa disikapi dari perbedaan tersebut. Salah satunya dalam segi perencanaan.
“Dari sisi perencanaan misalnya, berapapun rupiah yang dipakai oleh DPR baik itu DPRD maupun DPR RI harus direncanakan dengan matang. Dan itu semua harus dapat dipertanggung jawabkan ke publik (untuk DPRD), sementara DPR RI dipertanggung jawabkan ke BPK,”jelasnya.
Pada kesempatan itu, Nanang juga menerima sejumlah masukan dari DPRD Poluwatu, salah satunya keinginan DPRD untuk ikut dilibatkan jika ada anggota DPR RI yang tengah melakukan kunjungan kerja ke daerahnya.
Pengertian “dilibatkan” disini dijelaskan Nanang adalah sebagai sebuah kesempatan untuk bertemu dengan anggota DPR RI untuk mengutarakan secara langsung permasalahan yang terjadi di daerahnya. Karena, bagaimanapun anggota DPRD yang keseharian berada di daerahnya tersebut lebih mengetahui permasalahan yang terjadi di daerahnya. Sementara pemerintah daerah terkadang memiliki kacamata sendiri dalam memandang permasalahan tersebut.
Terkait masukan tersebut, Nanang menjelaskan bahwa hak agenda kunjungan kerja ada pada masing-masing komisi dan AKD. Namun masukan tersebut akan disampaikan ke masing-masing komisi dan AKD melalui Sekjen, dan Deputi Persidangan. (ayu)/foto:jayadi/iw.