Kejahatan Narkoba di Sulsel Cukup Tinggi

29-12-2016 / KOMISI III

 

Anggota Komisi III DPR TB Soenmandjaja menilai masalah narkoba di Sulawesi Selatan ini sungguh sangat mengagetkan, lantaran banyak pintu masuk baik darat, laut bahkan lewat udara. Yang lewat laut biasanya masuk lewat Tawao kemudian ke Nunukan. Dari kasus-kasus itu, banyak yang tertangkap namun banyak juga yang lolos.

 

Ketika diminta tanggapannya usai mengikuti pertemuan Tim Kunker Komisi III DPR dengan jajaran Polda Sulsel di Makassar belum lama ini, Soenmandjaja menyebutkan pada tahun 2016 ini di Sulsel terjadi 2.485 kasus narkoba. Berdasarkan data dari Polda Sulsel, kasus narkoba tersebut jumlahnya cukup besar hingga puluhan kilogram.

 

Seperti penangkapan di Pare-pare 5 Pebruari 2016 ditemukan 10 kg shabu-shabu, di Pinrang tanggal 7 April digagalkan penyelundupan 3 kg dan 405 gram shabu-shabu. Selanjutnya pada 10 Agustus di Pelabuhan Pare-pare digagalkan peredaran gelap narkoba jenis shabu seberat 8 kg. Masih ditempat yang sama pada 18 Agustus berhasil digagalkan peredaran gelap naroba seberat 5 kg. Pada bulan Nopember lalu aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba seberat 2 kg dan 750 gram.

 

Atas terjadi kasus-kasus tersebut, anggota Dewan ini cenderung mendukung pernyataan Presiden bahwa di Indonesia rata-rata meninggal setiap tahunnya karena kasus narkoba sebanyak 15  ribu orang. Karena itu dia setuju dan tetap diberlakukan hukuman mati bagi penjahat narkoba.

 

Terkait kendala menangani kasus narkoba, sebagaimana dijelaskan Kapolda dan BNN Sulsel, masih banyak kekurangan fasilitas termasuk  dana dan personil. “ Tapi saya berharap ini jangan menjadi alasan utama. Kita berharao BNN ini bekerja sama dengan Polda dan segenap aparat penegak hukum di sini  menyampaikan informasi bahaya narkoba melalui sekolah-sekolah dan  Karang Taruna,” ujarnya.

 

Dia mengakui anggaran yang diperlukan cukup tinggi untuk rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Karena itu para ahli diminta masukannya bagaimana upaya untuk menanggulangi korban narkoba. “ Penanganan korban narkoba tidak bisa ditangani dengan cara-cara konvensional. Termasuk kelebihan kapasitas Lapas, perlu dicari terobosan,” terangnya.

 

Saat ditanyakan adanya usulan salah satu cara mengurangi kelebihan lapas,  para napi narkoba ini dihukum kerja sosial, politisi PKS ini mengatakan korban narkoba rata-rata kurang sehat. Padahal untuk kerja sosial harus sehat fisik dan mental. “ Korban narkoba itu orang sakit sehingga yang diperlukan pemulihan yang khas,” ia menegaskan. (mp) foto : Mastur/mr.

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...