Komisi III Dorong Pembangunan Lapas di Natuna
Komisi III DPR RI mendorong pembangunan lembaga permasyarakatan (Lapas) di Natuna, Kepulauan Riau. Hal ini diperlukan untuk mengatasi permasalahan overkapasitas hingga 200 persen, seperti yang terjadi di Lapas II A Batam. Diketahui, Lapas tersebut hanya memiliki kapasitas tampung 411 orang, namun saat ini ada 1.446 warga binaan disana.
"Kami mendorong Pemprov Kepri untuk menyiapkan sarana dan prasarana karena menyangkut ketertiban ke depan. Kalau Natuna bisa menampung sekian banyak warga binaan, maka overkapasitas yang ada di lapas bisa teratasi dengan baik," tegas Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III Junimart Ginsang saat pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kepulauan Riau, Senin (19/12/2016).
Lebih lanjut, politisi dari F-PDI Perjuangan itu meminta Pemprov Kepri menyiapkan dokumen dan data yang dibutuhkan agar usulan tersebut dapat disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM dan lembaga terkait lainnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III Hasrul Azwar mengatakan, kita tidak boleh membiarkan permasalahan over kapasitas lapas berlarut. "Kami akan desak Menkumham untuk membangun lapas. Kami akan perjuangkan, apalagi ini di Natuna, pintu masuk terjauh Indonesia, " tandasnya.
Selain itu, politisi dari F-PPP itu juga mengapresiasi program Organisasi Bantuan Hukum (OBH), ia menilai masih banyak masyarakat yang buta hukum sehingga melalui program tersebut, masyarakat bisa mendapatkan edukasi.
Termasuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Mengingat, saat ini hampir diseluruh lapas di Indonesia didominasi oleh tahanan narkoba. "Ini program yang baik, apapun kendalanya ini harus dipecahkan," ungkap Hasrul.
Merujuk pada data Kemenkumham Kepri, jumlah persentase tahanan dan narapidana narkoba hingga 48,4 persen dari 3.966 jumlah keseluruhan warga binaan.
Sebelumnya, Kepala divisi imigrasi Kepri Engelbertus Rustarto meminta agar usulan pembangunan lapas di Natuna segera direalisasikan. "Inpresnya sudah ada dari 2010 dan sudah menghabiskan dana 2,2 Milyar untuk lahan. Harapan kami, segera diteruskan karena di tempat Kejaksaan sangat kurang. Padahal, dalam KUHAP adalah domain Kemenkumham bukan Kejaksaan, " ungkapnya.
Menurutnya, penyediaan lahan sendiri sudah dilakukan oleh Pemkab Natuna yakni seluas 8,9 hektar sehingga sangat disayangkan apabila pembangunan tersebut tidak dilanjutkan. Terlebih lagi, lanjutnya, perangkat hukum di Natuna sudah lengkap, mulai dari Kepolisian, TNI AL, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan adhock, Imigrasi dan PSKDP. (ann)/foto:anne/iw.