DPR RI SERIUS PERHATIKAN UNDANG-UNDANG YANG DI-YUDICIAL REVIEW

13-04-2010 / PIMPINAN

            DPR RI akan sangat serius memperhatikan Produk Undang-Undangnya yang di-Yudicial review pada Mahkamah Konstitusi dengan menghadirkan kuasa Hukumnya pada persidangan-petsidangan di Mahkamah Konsitusi.

               Demikian di sampaikan oleh Ketua DPR Marzuki Alie menanggapi  pernyataan  anggota DPR atas sikap DPR RI menghadapi beberapa Undang-undang yang saat ini di -Yudicial  Review, saat berlangsungnya   Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Selasa, (13/4).

                Lebih lanjut Marzuki mengemukakan bahwa Pimpinan telah memberikan kuasa kepada Komisi III  dan  Komisi terkait  dan juga telah mengundang (red- Rabu 14 April  2010) Kuasa Hukum DPR  untuk  membicarakan dan membahas hal tersebut.

            Lebih jauh Marzuki menambahkan bahwa  Pimpinan DPR telah mempelajari 17 Undang-Undang yang di yudisial review tersebut  " Kita telah mempelajari dan mengkaji 17 Undang-Undang di-yudicial review oleh Mahkamah Konstitusi.,"kata Marzuki Alie .

             Seperti diketahui bahwa sebelum Agenda Pokok Sidang Paripurna DPR RI di lanjutkan , Ketua Komisi IV DPR RI, Akhmad Muqowam menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran DPR  saat proses peradilan Yudisial Review terhadap Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

            Akhmad Muqowam meminta pertanggungjawaban pimpinan DPR atas kejadian tersebut. “Pimpinan DPR RI harus lebih responsif terhadap Undang-Undang yang di-yudicial review oleh Mahkamah Konstitusi,”  tegas politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu.

            Pada Pidato Ketua Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2009-2010 sebelumnya. Senin (5/4) Marzuki Alie menyampaikan pada tahun 2010 terdapat 15 perkara uji materi undang-undang yang ada di Mahkamah konstitusi, salah diantaranya telah dibatalkan oleh MK yaitu Undang-Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Ada 39 perkara sebagai luncuran tahun 2009. Mahkamah Konstitusi meminta kepada DPR memberikan keterangan terhadap undang-undang yang diuji. (as)    

           

BERITA TERKAIT
Tangki Kilang Cilacap Terbakar, Puan Maharani: Segera Audit Sistem Pengamanan Kilang Pertamina
15-11-2021 / PIMPINAN
Prihatin dengan insiden terbakarnya tangka kilang di Cilacap pada Minggu (14/11/2021) lalu, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani meminta...
Tutup Piala KBPP Polri, Puan Harap Lahir Bibit Atlet Pesepak Bola
14-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menutup turnamen sepakbola Piala Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri usia dini yang...
Rachmat Gobel: Pemda Harus Cari Solusi Atasi Banjir Gorontalo
13-11-2021 / PIMPINAN
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta Pemerintah Daerah Gorontalo harus cepat turun tangan menyelesaikan masalah banjir yang terjadi di...
Panen Padi di Banyuwangi, Puan Dorong Pertanian Dijadikan Agrowisata
12-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani melanjutkan rangkaian kunjungan kerja ke Banyuwangi, Jawa Timur dengan turut serta memanen padi...