DPR RI SERIUS PERHATIKAN UNDANG-UNDANG YANG DI-YUDICIAL REVIEW
DPR RI akan sangat serius memperhatikan Produk Undang-Undangnya yang di-Yudicial review pada Mahkamah Konstitusi dengan menghadirkan kuasa Hukumnya pada persidangan-petsidangan di Mahkamah Konsitusi.
Demikian di sampaikan oleh Ketua DPR Marzuki Alie menanggapi pernyataan anggota DPR atas sikap DPR RI menghadapi beberapa Undang-undang yang saat ini di -Yudicial Review, saat berlangsungnya Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Selasa, (13/4).
Lebih lanjut Marzuki mengemukakan bahwa Pimpinan telah memberikan kuasa kepada Komisi III dan Komisi terkait dan juga telah mengundang (red- Rabu 14 April 2010) Kuasa Hukum DPR untuk membicarakan dan membahas hal tersebut.
Lebih jauh Marzuki menambahkan bahwa Pimpinan DPR telah mempelajari 17 Undang-Undang yang di yudisial review tersebut " Kita telah mempelajari dan mengkaji 17 Undang-Undang di-yudicial review oleh Mahkamah Konstitusi.,"kata Marzuki Alie .
Seperti diketahui bahwa sebelum Agenda Pokok Sidang Paripurna DPR RI di lanjutkan , Ketua Komisi IV DPR RI, Akhmad Muqowam menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran DPR saat proses peradilan Yudisial Review terhadap Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Akhmad Muqowam meminta pertanggungjawaban pimpinan DPR atas kejadian tersebut. “Pimpinan DPR RI harus lebih responsif terhadap Undang-Undang yang di-yudicial review oleh Mahkamah Konstitusi,” tegas politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu.
Pada Pidato Ketua Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2009-2010 sebelumnya. Senin (5/4) Marzuki Alie menyampaikan pada tahun 2010 terdapat 15 perkara uji materi undang-undang yang ada di Mahkamah konstitusi, salah diantaranya telah dibatalkan oleh MK yaitu Undang-Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Ada 39 perkara sebagai luncuran tahun 2009. Mahkamah Konstitusi meminta kepada DPR memberikan keterangan terhadap undang-undang yang diuji. (as)