Diperlukan Cetak Biru Untuk Capai Kedaulatan Pangan
Untuk mencapai kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan sesuai dengan amanah UU tentu tidak serta merta dan sederhana, jika tidak ada road map atau cetak biru mengenai arahan tentang bagaimana cara untuk mencapai kedaulatan dan kemandirian pangan itu.
“Revisi terhadap UU Nomor 12 tahun 1992 tentang Budi Daya Tanaman ini, mungkin saja akan diarahkan kepada sebuah undang-undang yang akan dijadikan format road map atau cetak biru sistem pertanian kita kedepan,” ucap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron disela-sela acara Focus Group Discussion di Universitas Sumatera Utara, Medan, Jum’at (09/12/2016).
Menurut Herman, untuk mencapai swasembada, kedaulatan, dan kemandirian pangan dalam sistem pertanian, ada tiga aspek utama yang harus menjadi bagian pokok didalam sebuah rancangan undang-undang itu. Hal tersebut adalah intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi.
“Ini merupakan instrumen penting untuk menjadi road map, agar arahan ataupun jalan untuk menuju kepada kedaulatan pangan ini lebih jelas dan sistematis,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, dalam sebuah sistem budi daya tanaman minimal harus terdapat ada lima aspek, yakni tanah, air, benih, pupuk, dan manajemen tanah.“Kami sudah melakukan pembicaraan tentang bagaimana menyusun draft rancangan undang-undang awal sebagai acuan, untuk itulah Komisi IV DPR RI melakukan focus group discussion dengan mengundang para pakar. Susunan penyusunan awal yang sudah dilakukan, kami konsultasikan dalam focus group discussion di Universitas Sumatera Utara ini,” jelas Herman.
Yang tidak kalah penting, lanjut politisi Demokrat ini, adalah mengenai status terhadap tembakau. Tembakau ini akan masuk di dalam grup komoditas apa? apakah di tanaman pangan, tanaman horti atau perkebunan. Apakah juga akan diatur didalam undang-undang sistem budi daya tanaman yang akan dibahas nanti.
“Para pakar telah memberikan masukan pada sisi-sisi faktor apa yang akan menjadi prioritas sistem budi daya tanaman, dan hal ini akan menjadi suatu acuan bagi berbagai undang-undang komoditas dan sektor lainnya,” pungkasnya. (dep,mp) Foto : Ryan/mr.