Komisi VIII Serap Aspirasi Masyarakat Medan untuk Revisi UU PIHU
Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi VIII DPR menggelar pertemuan dengan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara) dalam rangka menyerap mengenai revisi RUU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) di Aula Kanwil Kemenag, Medan, Jumat (07/10/2016).
Tim yang dipimpin Anggota Komisi VIII Asli Chaidir menyatakan sangat senang dengan adanya masukan dari berbagai elemen masyarakat mulai dari ormas, tokoh masyaraakat Islam dan pemilik tour and travel. “Dengan adanya masukan-masukan dari segala elemen masyarakat ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi revisi RUU PIHU tersebut, “ ujar Asli Chaidir.
Banyaknya peraturan yang perlu diperbaiki menjadi alasan mengapa Komisi VIII ingin merevisi RUU tersebut, “Karena masalah haji ini sangat kompleks dan banyak yang belum diatur oleh undang-undang. Untuk itu Komisi VIII bersama pemerintah akan merevisi UU ini agar berguna untuk jamaah demi kebaikan pelaksaan haji,” terang politisi PAN tersebut.
Ia berharap RUU ini akan mengatur penyelenggaran haji secara komperhensif dan professional mulai dari perencanaan, pelaksan, pelaporan dan pengawasan terhadap penyelengaraan ibadah haji. Dalam hal pengelolaan keuangan haji juga perlu dikaji agar jamaah haji merasakan kesejahteraannya.
Nantinya RUU tersebut akan membedakan secara tegas siapa yang akan bertindak sebagai regulator atau pembentukan kebijakan mengenai haji dan umroh. Lalu juga siapa yang melaksanakan penyelenggaraan, pengawasan dan pengelolahan keuangan haji.
Dalam acara tersebut hadir pula Kakanwil Kemenagsu, Tohar Bayoangin. Beberapa anggota Komisi VIII yang ikut Kunspek adalah Agus Susanto dari Fraksi PDIP, An’im Falachuddin dari Fraksi PKB dan Samsudin Siregar dari Fraksi Hanura. (jay, mp) foto jay/mr.