Komisi III Minta Penanganan Dimas Kanjeng Sesuai Mekanisme Hukum Yang Berlaku

03-10-2016 / KOMISI III

Komisi III DPR RI menghormati dan menghargai masyarakat Indonesia yang berada di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Karena para pengikut Dimas Kanjeng yang datang ke Padepokan bermacam-macam agama. Seperti Islam, Budha, Hindu, Khonghucu, Kristen bahkan Katholik ada disini.

 

"Tempat ini diciptakan sedemikian rupa sehingga menjadi tempat yang kondusif bagi para santri untuk lebih mendekatkan diri dengan Yang Maha Penciptanya. Itu sisi positifnya," ungkap Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman kepada Parle usai pertemuan Tim kunjungan spesifik Komisi III DPR dengan Ketua Yayasan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim, di Masjid Padepokan, Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (01/10/2016).

 

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, ada cerita  bahwa Dimas Kanjeng memiliki kemampuan-kemampuan metafisika atau kemampuan spiritual, yakni kemampuan untuk mengadakan uang. Walaupun belum diketahui, apakah uang yang diadakan oleh Dimas Kanjeng ini asli atau palsu.

 

“Yang jelas dari segi otoritas yang menerbitkan uang tentu ini tidak boleh. Karena Undang-undang Mata Uang menegaskan yang punya wewenang untuk mengeluarkan uang hanya Bank Indonesia (BI). Lembaga yang lain juga tidak boleh, apalagi di luar itu jelas tidak boleh. Karena itu, apabila ini benar maka tentu menjadi masalah hukum dan itu urusan penegak hukum,” tegas Benny.

 

Menurutnya, masalah yang berkenaan dengan problem hukum disini tentu sepenuhnya menjadi urusan penegak hukum untuk dilaksanakan dan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

 

“Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan hukum sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku tanpa menghilangkan hak para santri untuk tetap melakukan meditasi dan mendekatkan diri dengan Yang Maha Kuasa disini," ungkapnya.


Saat ditanya, apakah ada rencana paksa pemulangan para santri yang ada di Padepokan, Benny menjawab tidak ada rencana itu. Karena itu hak setiap orang dan hak asasi manusia. Karena ini Padepokan, jadi setiap orang punya hak disini. Tapi kalau ada kriminalitas di Padepokan Dimas Kanjeng, tentu pihaknya akan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.


"Saya tegaskan sekali lagi, apabila ada kriminalisasi, ada penipuan, dan ada masalah hal-hal yang melanggar hukum disini tentu itu menjadi urusan penegak hukum," pungkas politisi asal dapil NTT itu.

 

Sementara Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim mengatakan, kegiatan di Padepokan Dimas Kanjeng ini beribadah sesuai dengan agamanya masing-masing, seperti umat Kristiani mereka mengadakan ibadah sendiri-sendiri, begitu juga yang Hindu. Sedangkan bagi umat Islam mereka istiqosah atau berdoa bersama. "Jadi yang diingatkan kepada santri adalah mereka harus mengikuti konstitusi dan mengikuti perintah agama masing-masing," kata Marwah Daud.


“Saya mengagumi orang yang mempunyai kemampuan seperti Dimas Kanjeng, mempunyai kemampuan khusus. Beliau bisa mengambil dimensi inmaterial dan kadang-kadang bisa memindahkan dimensi yang kita lihat, jadi ini aset,” kata Marwah.


“Ketika uang diperlihatkan saat ada peresmian kantor setelah itu bisa dihilangkan, tidak tahu uang itu berada dimana. Tapi hampir setiap saat Dimas Kanjeng selalu menghitung uang seperti yang kita lihat di Youtube, dan ini bukan sulap karena disaksikan seribu santri yang melihat langsung," ungkapnya.


Jadi disini, menurut Marwah tidak ada penggandaan uang tetapi pengadaan uang atau mengadakan uang, yaitu dari tidak ada menjadi ada.


“Jadi silakan nanti Tim Komisi III DPR RI bertemu dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi untuk membuktikannya di Mapolda Jatim, saya dan para santri setuju,” tutupnya.

 

Untuk memastikan hal itu, Tim Komisi III pun berkunjung ke Mapolda Jatim untuk membuktikan apakah Dimas Kanjeng bisa mengadakan uang atau tidak. (iw)/foto:iwan armanias/iw.

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...