Perjanjian Internasional Harus Menguntungkan Indonesia

19-09-2016 / KOMISI VI

Anggota Komisi VI DPR RI Aria Bima meminta kepada Kamar Dagang Indonesia (Kadin) untuk mengetahui secara detail tentang untung rugi bagi Indonesia dalam melakukan perjanjian internasional. Pasalnya pengusaha-pengusaha nasional ada dalam ruang lingkup Kadin. Lembaga ini merupakan pelaku industri yang langsung merasakan dampaknya. 

 

"Ini kan harus ditimbang sama Kadin, yang lebih kuantitatif, kalau kita (Komisi VI-red) kan lebih politis. Teknokratik dan datanya Kadin yang lebih tahu," ujar Aria dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pejabat Kadin Bernadino dan Ratna Sari di Nusantara I,Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/9/2016). 

 

Dia mengharapkan dalam perjanjian perdagangan internasional Indonesia tidak boleh merugi, negara harus mendapat keuntungan. Aria juga memaparkan pentingnya pemangku kepentingan industri dan perdagangan nasional mengidentifikasi kemampuan Indonesia dalam memasuki perdagangan bebas. 

 

"Kalau perjanjian ini mau ditandatangani posisi Indonesia akan mendapat keuntungan di sektor mana?" tanya Aria kepada Kadin. 

 

Rapat Dengar Pendapat Komisi VI dengan Kadin ini sebagai pendalaman guna membahas enam surat presiden perihal rencana ratifikasi. Pertama, tentang protokol perubahan terhadap persetujuan pembentukan kawasan perdagangan bebas ASEAN, Australia, dan Selandia Baru. 

 

Kedua, mengenai perdagangan jasa dalam persetujuan kerangka kerja sama ekonomi menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India. Ketiga, Persetujuan ASEAN mengenai petunjuk alat kesehatan. 

 

Keempat, protokol perubahan ketiga terhadap persetujuan perdagangan barang di bawah persetujuan kerangka kerja sama ekonomi komprehensif di antara pemerintah negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara  dan Republik Korea. 

 

Kelima, protokol perubahan terhadap persetujuan kerangka kerja  mengenai kerjasama ekonomi komprehensif di antara pemerintah negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok.

 

Keenam, protokol untuk melaksanakan komitmen paket kesembilan dalam persetujuan kerangka kerja ASEAN di Bidang jasa. (eko)/foto:runi/iw.

 

BERITA TERKAIT
Harga Gula dan Tetes Tebu Anjlok, Komisi VI Dengar Keluhan APTRI
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengadukan anjloknya harga gula dan tetes tebu kepada Komisi VI DPR...
Gde Sumarjaya: Pendanaan Koperasi Merah Putih Harus Sesuai Kaidah Usaha
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pembiayaan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diminta tetap mengacu pada prinsip keuangan yang sehat. Anggota Komisi VI...
KAI Harus Hentikan Praktik Outsourcing dan Benahi Sistem Digitalisasi Tiket yang Rentan Disalahgunakan
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) membenahi secara serius manajemen...
Komposisi Direksi Baru KAI Bukan Seremonial, Harus Percepat Adaptasi dan Kebijakan Strategis
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mengingatkan jajaran direksi baru PT Kereta Api Indonesia...