Komisi III Pertanyakan Kewarganegaraan Archandra ke Menkumham
07-09-2016 /
KOMISI III
“Tahun 2012 Archandra memiliki kerwarganegaraan Amerika. Tahun 2016 ia diangkat jadi Menteri. Seharusnya ketika dia jadi WNA, sebagaimana UU Kewarganegaraan maka otomatis status kewarganegaraan Indonesia Archandra hilang dengan sendirinya. Ini belum pernah dijelaskan tahun 2012 itu. Tolong dijejlaskan,”ujar Anggota Komisi III, Supratman.
Hal senada pun disampaikan anggota Komisi III lainnya, Dwi Ria Latifa Misalnya. Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini mempertanyakan screening yang dilakukan saat proses pemilihan seorang menteri. Padahal ada Menteri Hukum dan HAM yang seharusnya berada di garda terdepan lewat keimigrasiannya.
“Kok ya bisa Presiden mengambil seorang menteri yang merupakan WNA. Kalau dalam Bahasa saya sendiri ini ‘kecolongan’. Bagaimana proses screeningnya. Kita memilih KY, MA atau guru saja melalui tahapan-tahapan. Kok ini bisa dapat menteri yang berkewarganegaraan asing. Sementara di sini ada Menkumham. Ini benar-benar memalukan bangsa ini. Menyangkut harkat dan martabat bangsa Indonesia. Lain kali harus lebih berhati-hati ketika ingin mengajukan seorang menteri,”papar Dwi Ria Latifah.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Yasonna mengamini bahwa benar melalui UU Archandra kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Namun hal itu tidak bisa dieksekusi, karena pihaknya juga baru mengetahui hal itu belakangan.
“Pada saat kita mau cabut, kita temukan fakta lain, kalau kewarganegaraan Amerikanya Archandra sudah dicabut. Karena alasan itulah kami putuskan kewarganegaraan beliau. Hukum materiil harus diikuti hukum formil,”katanya. (Ayu). Foto: Arief/mr.