Target BRG 30 persen Tapi Dana APBN Belum Turun
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, Badan Restorasi Gambut (BRG) wajib menyusun rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut untuk jangka waktu lima tahun seluas kurang lebih 2 juta hektar. Dengan target pencapaian pada tahun 2016 sebesar 30 persen.
Oleh karena itu Komisi IV meminta penjelasan kepada Kepala BRG terkait program kerja 2016 dan rencana kerja tahun 2017 secara mendetil pada saat rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga Mauladi dengan Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead beserta jajarannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/08/2016).
“Target 30 persen dari 2 juta hektar yakni sekitar 600 ribu hektar, namun dengan dana yang belum turun dari APBN. Ini memang tugas berat buat pak Nazir Foead dan seluruh jajarannya,” ujar politisi dari Fraksi PAN itu.
Sesuai Peraturan Presiden RI nomor 1/2016, BRG merupakan lembaga nonstruktural yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, dengan tugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada provinsi Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Provinsi Papua.
“Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Restorasi Gambut (BRG) menyelenggarakan beberapa fungsi yakni pelaksanaan koordinasi dan penguatan kebijakan pelaksanaan restorasi gambut, perencanaan pengendalian dan kerjasama penyelenggaraan restorasi gambut, pemetaan kesatuan hidrologis gambut, penetapan zonasi fungsi pelindung dan fungsi budidaya, pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembatasan gambut dan segala kelengkapannya, penataan ulang pengelolaan area gambut terbakar, pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut, pelaksanaan super visi dalam konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur dilahan konsesi,” jelasnya. (dep,mp) Foto : Odjie/od.