Komisi VI Setujui Privatisasi Empat BUMN
Komisi VI DPR RI menyetujui privatisasi terhadap empat BUMN Tbk, keputusan ini diambil setelah rapat kerja komisi dengan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI Dodi Reza Alex Noerdin. Menurutnya persetujuan privatisasi BUMN merupakan konsekuensi dari Penyertaan Modal Negara (PMN).
Sesuai dengan hasil rapat, persetujuan ini harus mempertahankan kepemilikan porsi saham pemerintah dengan melakukan penerbitan saham baru atau right issue dengan menggunakan PMN dalam APBN-P tahun 2016. Empat BUMN yang mendapat persetujuan privatisas antara lain, PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT. Jasa Marga (Persero) Tbk, PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk, dan PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
"Pemberian PMN pada BUMN tahun 2016 dalam APBN-P tahun anggaran 2016, diprioritaskan pada program pemerintah yang berguna untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat," papar Dodi saat memimpin rapat di ruang sidang Komisi VI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Meski diberikan persetujuan privatisasi terhadap empat BUMN tersebut, Komisi VI DPR RI memberikan catatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah, diantaranya yang terpenting adalah mengutamakan pertumbuhan ekonomi yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat.
Selain itu persetujuan pemberian PMN dalam APBN-P 2016 difokuskan pada tiga sektor antara lain, pembangunan infrastruktur dan kedaulatan energi, kedaulatan pangan, serta program kelangsungan kredit usaha rakyat dan UMKM.
Komisi VI juga memberikan arahan, dalam pencairan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah. Selain itu juga yang tak luput dari perhatian Komisi VI adalah, PMN tidak digunakan untuk proyek kereta cepat, baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Kebijakan ini diputuskan Komisi VI dengan harapan tercipta BUMN penerima PMN dapat meningkatkan Good Corporate Governance (GCG). (eko), foto : jaka/hr.