Komisi III Akan Bentuk Pansus SP3 Pembakar Lahan
02-08-2016 /
KOMISI III
Dalam pertemuan Komisi III DPR dengan Kapolda Riau, para Anggota Komisi III DPR mempertanyakan Polda Riau yang telah mengeluarkan SP3 terkait kasus kebakaran lahan 15 perusahaan di tahun 2015 lalu. Di mana saat itu, kebakaran lahan di Riau sangat luas dan menimbulkan kabut asap. Kasus tersebut sudah menjadi isu internasional, bukan lagi isu nasional.
Komisi III DPR sampaikan bahwa merasa kaget ketika Polda Riau mengeluarkan SP3 terhadap kasus pembakaran hutan. Dalam pertemuan dengan jajaran Polda Riau, mengemuka usulan pembentukan Pansus oleh para Anggota Komisi III DPR, Selasa (02/08/2016).
"Publik tentu bertanya-tanya kenapa Polda Riau mengeluarkan SP3, padahal kasus ini sudah membuat efek yang sangat besar bukan hanya di dalam negeri maupun luar negeri," ungkap Nasir Djamil.
"Tentu publik akan menganggap Polda Riau Gagal Paham," ungkapnya lagi
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mengusulkan agar dibentuk Pansus Penerbitan SP3 Pembakar Lahan. "Penerbitan SP3 ini menjadi pertanyaan publik, DPR harus membentuk Pansus agar masalah ini terang benderang," ungkap Jazilul.
Selain itu, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mendukung adanya pembentukan Pansus, karena ini masalah ini sudah menjadi isu nasional.
"Jika Polda Riau tidak bisa menjelaskan secara rinci proses diterbitkan SP3, maka kami minta ini harus diseriusi oleh Mabes Polri. Sanksinya tidak cukup hanya mencopot atau membebaskan orang yang bertanggung jawab, tapi kalau terbukti ada konsipirasi atas penerbitan itu harus dihukum dan DPR akan membentuk Pansus,'ungkapnya'.
Lebih lanjut, Masinton sampaikan bahwa Komisi III DPR akan membawa masalah penerbitan SP3 dalam dalam raker dengan Kapolri. "Kita akan bawa masalah ini dalam raker Komisi III dengan Kapolri, dan akan segera membentuk Pansus yang akan mengungkap penerbitan SP3 ini mulai dari perizinan dan sebagainya," tutupnya. (skr,mp) foto : singgih/mr.