Terbitkan SP3 Pembakar Lahan, Komisi III DPR Temui Kapolda Riau
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan pembakar lahan oleh Polda Riau menjadi pertanyaan besar masyarakat Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau untuk meminta keterangan langsung Polda Riau atas penerbitan SP3 tersebut.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu disela-sela pertemuan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan bahwa penerbitan SP3 terhadap perusahaan pembakar lahan oleh Polda Riau tidak lazim.
"Siapapun yang terlibat, jika ada kongkalikong dikeluarkannya SP3 ini, sanksinya tidak cukup dengan pencopotan jabatan saja. Tapi dia sudah ikut dalam ranah sebuah kejahatan, dan sanksinya menurut saya dipidanakan agar ada efek jera terhadap penegak hukum kita," ungkapnya Senin (1/8)
Lebih lanjut Masinton sampaikan bahwa akan meminta keterangan langsung dari Kapolda Riau megenai penerbitan SP3 terhadap perusahaan pembakar lahan.
"Kami akan bertemu dengan Kapolda Riau (Brigjen Supriyanto) dan jajarannya untuk membahasa masalah SP3 itu. Kami akan minta kejelasan proses penerbitan SP3 tersebut. Kan awalnya sudah ditetapkan tersangka, lantas dihentikan kasusnya dengan alasan lahan yang terbakar merupakan lahan konflik. Ini kan sangat tidak lazim," terangnya.
Masinton tegaskan bahwa pengeluaran SP3 untuk 15 perusahaan pembakar lahan tersebut atas nama institusi. Terkait isu penerbitan SP3 karena pertimbangan investasi, menurut Masinton hal itu tidak menjadi alasan. Karena investasi tidak bisa berdiri sendiri, tapi harus tetap pada koridor hukum yang berlaku.
"Entah dia jaman siapapun, yang jelas itu dikeluarkan atas nama institusi, yang mengeluarkan itu Pplda Riau. Yang perlu kita ketahui adalah bagaimana proses diterbitkannya SP3 tersebut, sudah benar atau ada bakso di balik udang," tegas Masinton.
"Tiak ada urusan, semua sama di hadapan hukum. Investasi tidak boleh melanggar hukum. Jangan hukum ini tumpul ke pemilik modal, tapi tajam ke rakyat. Itu tak adil namanya," tegasnya.
"Jika Polda Riau tidak bisa menjelaskan secara rinci proses diterbitkan SP3, maka kami minta ini harus diseriusi oleh Mabes Polri. Sanksinya tidak cukup hanya mencopot atau membebaskan orang yang bertanggung jawab, tapi kalau terbukti ada konsipirasi atas penerbitan itu harus dihukum," tutupnya
Sebagaimana diketahui, Polda Riau, mengeluarkan SP3 terkait kasus kebakaran lahan 15 perusahaan di tahun 2015 lalu. Di mana saat itu, kebakaran lahan di Riau sangat luas dan menimbulkan kabut asap. Berikut daftar 15 perusahaan yang dihentikan penyidikannya: PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi. (skr,mp)