Komisi III Bahas Narkoba dan Tumpang Tindih HGU di Kalsel
Tim Kunker Komisi III DPR RI melakukan rapat kerja dengan Kapolda Kalimantan Selatan dan Kepala BNNP Kalsel, yang bertempat di Mapolda Kalimantan Selatan, Senin, (01/08/2016). Dalam pertemuan itu, para anggota Dewan menyampaikan beberapa hal penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh kedua institusi tersebut, yakni tentang maraknya peredaran narkoba.
“Peredaran narkoba di Provinsi Kalimantan Selatan tergolong tinggi, bahkan salah satu anggota Komisi III bisa mengidentifikasi tempat-tempat dimana orang bisa mendapatkan narkoba ini dengan bebasnya,” ujar Anggota Komisi III Erma Suryani Ranik.
Politisi Partai Demokrat itu juga mengatakan, Polda Kalsel harus bekerja lebih keras lagi dalam melakukan pemberantasan narkoba, sebab Dewan melihat ada indikasi kurang kuatnya kerjasama antara BNN Provinsi dengan Polda Kalsel dalam hal pemberantasan narkoba.
“Saya menghimbau agar hal ini tidak terus dibiarkan, dan jangan sampai terjadi saling tunggu antar institusi, seharusnya antara institusi itu saling menguatkan. Jangan ada kesan terjadi persaingan, karena masalah narkoba merupakan musuh bersama. Oleh karenanya jangan dijadikan ajang saingan antar institusi,” katanya.
Pada kesempatan itu, Komisi III juga mengingatkan kepada Kapolda Kalsel dan jajarannya, tentang banyaknya masalah tumpang tindih lahan hak guna usaha (HGU) yang terjadi di wilayah Provinsi Kalsel. Meskipun hal ini bukan kesalahan dari pihak Kepolisian, namun pada akhirnya polri juga yang akan menjadi pemadam kebakaran dalam masalah tersebut. Sebab kalau sudah terjadi konflik antar masyarakat atau perusahaan, yang diminta untuk terjun ke lapangan adalah Polri. Hal ini akan menambah beban kerja yang sesungguhnya tidak perlu.
“Saya secara pribadi menghimbau agar Kapolda bisa duduk bersama dengan Pemerintah Provinsi untuk mencarikan solusi atas persoalan tata ruang ini. Karena kalau dibiarkan, saya khawatir bisa menimbulkan konflik horizontal,” tutur Erma.
Lebih lanjut dia mengatakan, banyak izin kembar HGU yang terjadi di Kalsel, baik itu perusahaan perkebunan kelapa sawit, lalu di atasnya ada izin tambang, dan di sebelahnya lalu ada HGU perkebunan. Hal ini harus dibereskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Menteri Agraria dan Tata Ruang yang baru, harus memberikan perhatian serius terhadap permasalahan tumpang tindih HGU di Kalsel ini,” pungkasnya. (dep,mp) Foto : Ryan/mr.