Komisi VIII Setujui Perppu Kebiri Jadi UU

27-07-2016 / KOMISI VIII

 

Komisi VIII DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk diajukan pada pembahasan tingkat kedua atau dibahas lebih lanjut dalam paripurna DPR untuk ditetapkan menjadi Undang Undang.

 

Tercatat tujuh fraksi yang mendukung agar Perppu yang sering di sebut Perppu Kebiri ini menjadi Undang-undang adalah PDI-Perjuangan, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai NasDem, PPP, PAN dan PKB. Sedangkan fraksi yang belum memberikan sikap adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

 

Pernyataan sikap 10 fraksi DPR ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Yohana Yembise, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, serta Perwakilan dari Kemenkumham dan Kementerian Agama.

 

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengatakan dengan persetujuan 7 fraksi soal Perppu ini, pihaknya akan membawa ke Sidang Paripurna.

 

"Ada 7 Fraksi yang menyetujui Perppu ini jadi UU dan 3 Fraksi tidak menyetujui. Secara keseluruhan kami menyambut baik pandangan fraksi. Secara konstitusional, kita dapat menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ini dilanjutkan untuk dijadikan UU," terang Ali, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/7).

 

Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional ini mengatakan setelah pengesahan di Komisi VIII DPR, Pimpinan DPR, Fraksi, dan Komisi akan mengagendakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk memutuskan apakah Perppu Kebiri ini akan ditetapkan pada paripurna masa sidang saat ini atau yang akan datang.

 

"Itu teknis. Secara umum, substansinya, pokok-pokoknya sudah memenuhi aspek legalitas meski dalam pembahasannya anggota Dewan memberi pandangan agar aturan turunan sesuai hierarki perundang-undangan sesuai aspek sosiologis, historis, legalitas, perlu didalami," kata Ali.

 

Ia menambahkan setelah Perppu Kebiri ini diundangkan, ia berharap ada koordinasi dengan pemerintah terkait aspek turunan dari UU tersebut. "Yang paling penting, maka kejahatan seksual sebisa mungkin diminimalkan. Dasar hukum kuat, proses jelas, lembaga punya kompetensi, pemberatan harus jelas," kata Ali.

 

Soal adanya tiga Fraksi yang tak bersikap, menurutnya, tiap proses pasti ada dinamika. Oleh karena itu, ia menghargai pandangan tersebut. Proses Perppu Kebiri setelah dari Bamus ditetapkan kapan akan dibawa ke Sidang Paripurna. Forum itulah yang akan memutuskan untuk menolak atau menerima Perppu Kebiri ini. (as) foto : Kresno/mr.

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...