Tiga Dampak Negatif dalam Rencana Pembuatan Holding BUMN
Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR, Azam Azman Natawijana, membahas tentang holding BUMN pendekatan kebijakan publik.
Pakar ekonomi menilai, holding BUMN bisa memberikan tiga dampak negatif, jika tidak dikelola dengan cermat. Tiga dampak negatif tersebut antara lain, potensi kerugian BUMN, timbulnya isu korupsi di tubuh BUMN, tidak ada strategi jelas pengelolaan BUMN.
"Dengan acara masukan terhadap pengubahan undang-undang tentang Badan Usaha Milik Negara. Dan juga khususnya pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara, yang dicanangkan Menteri Badan Usaha Milik Negara," papar Azam di ruang rapat Komisi VI, Rabu (1/6/2016).
Dengan mengundang pakar ekomoni untuk memberikan saran dan ide kepada Komisi VI, Azam berharap komisi yang dia pimpin mendapat sudut pandang baru tentang arah kebijakan revisi Undang-Undang BUMN.
"Kita akan mendengarkan masukan dari pak Ichsan agar bisa memberikan gambaran dan pendapat sehingga bisa menambah pengetahuan, menambah khazanah dan pemikiran Komisi VI DPR," harap Azam.
Menanggapi hal tersebut, Noorsy mengatakan akan memberikan frame serta metodologi melihat holding.
"Perkerjaan pembuatan holding acap kali tidak memberikan gambaran azas-azas umum pemerintahan yang baik. Maka menimbulkan isu tentang kerugian BUMN, yang kedua isu korupsi, yang ketiga sesungguhnya menggambarkan kita masih belum punya strategi yang jelas mau kemana kita kelola BUMN," jelas Noorsy. (eko) foto:jaka/hr.