Komisi III dan XI DPR Diminta Kawal Penuntasan Pembayaran Hak Nasabah
Wakil Ketua Pansus Angket Century Gayus Lumbuun mengatakan, Pansus Angket Century menyepakati mendelegasikan penuntasan pembayaran hak nasabah Bank Century ke Komisi III dan XI DPR RI. “Kedua Komisi ini yang akan mengawasi LPS dan manajemen Bank Century selama proses pengucuran dana untuk nasabah,”terang Gayus saat memimpin rapat Pansus Angket Century dengan para nasabah Century di Gedung DPR, Rabu, (10/2).
Dia menambahkan, kesepakatan ini berdasarkan usulan pimpinan dan anggota Komisi III dan XI DPR. Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman menilai, kasus bank century sudah ada keputusan pengadilan yang harus segera dilaksanakan. “Saya kira itu masalahnya kecil biar dibawa ke Komisi III DPR supaya bisa langsung dihadapkan dengan penegak hukum yang menjadi mitra,”terang Benny dihadapan anggota pansus lainnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah mengiyakan pernyataan Ketua Komisi III DPR. Karena menurutnya, keputusan ini harus segera dituntaskan, karena itu dirinya akan mendesak Ketua PN menuntaskannya jangan mempersulit pembayaran nasabah.
Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait menilai, Komisi XI yang terkait di sektor keuangan dan mempunyai kaitan langsung dengan pembayaran harus diikutsertakan dalam mengawasi proses pembayaran hak nasabah Bank Century. (si) foto doeh/parle/DS