Panja RUU KUHP Komisi III: Pemerintah Seolah Ingin Campuri Wewenang Yudikatif

28-04-2016 / KOMISI III

 

Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP (rancangan undang-undang kitab undang-undang hukum pidana)  Komisi III DPR RI menilai rencana pemerintah memasukkan Pasal tentang perubahan dan penyesuaian hukuman pidana dalam RUU KUHP (rancangan undang-undang kitab undang-undang hukum pidana) seolah menjadi salah satu upaya eksekutif mencampuri yudikatif.

 

Hal tersebut terungkap dalam rapat Panja RUU KUHP di ruang rapat Komisi III, Senayan Jakarta, Kamis (28/4).

 

“Pemerintah memasukkan Pasal 58 tentang perubahan dan penyesuaian pidana dalam RUU KUHP, dimana narapidana yang sudah mendapat putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dapat dilakukan perubahan dan penyesuaian dengan mengingat perkembangan narapidana dan tujuan pemidanaan serta tidak boleh menciderai rasa keadilan masyarakat. Itu seolah juga menjadi salah satu cara eksekutif campur tangan dalam mengubah keputusan yudikatif. Karena eksekutif dapat mengubah pidana yang sudah berkekuatan hokum tetap yang menjadi wewenang yudikatif,”ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman.

 

Tidak hanya itu lanjut Politisi dari Fraksi Partai Demokrat, dengan adanya pasal tersebut berarti masih ada upaya hukum lainnya setelah PK (Peninjauan kembali). Sementara menurutnya, pidana yang sudah diputus dan berkekuatan hokum tetap tidak boleh diganti hukumannya. Dengan kata lain PK (peninjauan kembali) merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan terpidana.

 

“Secara substansi kami setuju, tujuan dari pasal tersebut dengan mengubah paradigma pembalasan menjadi pembinaan, artinya memberikan kesempatan kepada terpidana lewat pembinaan yang telah dilakukan untuk menjadi lebih baik lagi. Namun tentunya harus dengan menggunakan instrumen yang sudah ada. Presiden dengan kewenangan konsitusionalnya bisa memberikan remisi, grasi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana. Namun jika dikatakan mengubah dan menyesuaikan pidana yang telah dijatuhkan oleh yudikatif dan berkekuatan hukum tetap (incrah) hal itu seolah eksekutif berusaha mencampuri wewenang yudikatif,”pungkasnya.

 

Oleh karena itu dalam rapat tersebut Benny meminta pihak pemerintah untuk kembali merumuskan pasal tersebut dengan instrumen yang sudah tersedia. (ayu)/foto:azka/iw.

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...