MAYORITAS FRAKSI NILAI BI LALAI
Pandangan sementara mayoritas fraksi-Fraksi terhadap skandal Bank Century menilai Bank Indonesia lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan regulatornya terhadap Bank Century. Hal tersebut terungkap saat Pansus Angket Century mendengarkan pandangan sementara Fraksi terkait skandal Bank Century, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Angket Century Mahfudz Siddiq, di Gedung Nusantara, Senin, (8/2).
Fraksi Partai Golkar dengan Juru bicaranya Agun Gunanjar menilai Fraksinya menemukan 59 Pelanggaran dari BI dan KSSK dalam sejumlah kebijakan. "terdapat 59 penyimpangan diantaranya 15 penyimpangan di Bank CIC, 4 penyimpangan merger CIC, 21 penyimpangan merger Bank Pikko dan Danpac, 8 penyimpangan FPJP, dan 11 penyimpangan bailout dan PMS,"terangnya saat menyampaikan pandangan sementara fraksinya.
Terkait uang LPS, terang Agun, Fraksinya menilai Uang LPS adalah uang negara. karena itu perdebatan terkait uang LPS sudah clear karena memang itu termuat didalam UU Tipikor. "Tanpa penyelesaian secara tuntas Bank Century maka dapat menjadi lipatan sejarah yang kelabu dan bisa timbul saling fitnah dan tuduh yang akhirnya dapat menurunkan kredibilitas penyelenggara negara,seperti kasus BLBI yang tidak tuntas,"katanya,
Sementara Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari menegaskan Fraksi PDIP menemukan adanya penyelewengan dan tidak berdasarkan good governance. "Terkait akuisisi PDIP melihat ketidaktegasan BI terhadap Bank CIC dan hal ini bisa dikategorisasikan money laundry, kejahatan perbankan dan korupsi,"terangnya.
Menurut Eva, BI merupakan lembaga yang paling bertanggung jawab karena itu, KPK dan penegak hukum harus segera menindaklanjutinya.
Selain itu, Fraksi PDIP juga menyetujui hasil audit BPK dimana dalam proses akusisi dan merger menjadi Bank Century.
Sementara Andi Rahmat dari PKS menilai BI tidak mematuhi peraturan perundang-udangan yang ada. BI terindikasi melakukan merger 3 bank untuk menutupi kondisi dari Bank CIC. "Banyak terjadi pelanggaran dan memanipulasi rasio kecukupan modal (CAR), dan berdasarkan laporan keuangan bank CIC juga mendapat disclaimer dari akuntan publik,"katanya. (si).foto:doeh/parle/RZ