Permen KP No 2 Tahun 2015 Tuai Banyak Korban

21-04-2016 / KOMISI IV

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menegaskan, terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 Tahun 2015 telah menuai banyak korban. Salah satu korbannya adalah 13 nelayan asal Brebes, Jawa Tengah, yang ditangkap Ditpolair Polda Sumatera Selatan beberapa waktu yang lalu, karena diduga melanggar aturan dalam Permen tersebut.

 

“Permen No 2 Tahun 2015 sudah menuai banyak korban. Bukan saja di Brebes saja, tapi juga di daerah-daerah lain,” tegas Herman, usai menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Brebes dan masyarakat nelayan di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Kluwut, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (21/4/2016).

 

Menurut politisi F-PD itu, korban dari diterapkannya Permen itu bukan hanya penangkapan kepada 13 nelayan itu, tetapi juga lebih dari 2000 nelayan di Brebes dan sekitarnya. Mereka enggan kembali melaut karena kekhawatiran melanggar penggunaan alat tangkap yang diatur dalam Permen KP No 2 Tahun 2015 itu.

 

Herman juga menyesalkan langkah Menteri KP yang menerbitkan aturan, tapi tidak memberikan solusi alternatif atau pengganti dari alat tangkap yang dianggap tidak ramah lingkungan itu. Padahal, alat tangkap itu sudah digunakan nelayan sejak lama.

 

“Jangan kemudian di satu sisi hukumnya sangat keras, tetapi di sisi lain kesejahteraan masyarakat nelayan menurun, karena tidak ada kenaikan pendapatan.  Kapalnya mangkrak semua. Pemerintah melarang penggunaan cantrang, pukat tarik, pukat heula, namun nelayan tidak diberi bantuan,” sesal Herman.

 

Politisi asal dapil Jawa Barat ini juga mengingatkan agar Pemerintah menerbitkan peraturan yang lebih fleksibel kepada nelayan, sehingga lebih memungkinkan mereka untuk tumbuh dan sejahtera dengan kemampuannya. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar peraturan-peraturan yang diterbitkan Pemerintah namun membuat rakyat susah, agar dievaluasi dan dikaji. 

 

“Cabut dulu Permen KP No 2 Tahun 2015, kemudian mana yang perlu kita dorong, mana yang harus kita hentikan. Ajak nelayan dan perwakilan nelayan, supaya tahu apa harus dilakukan Pemerintah,” saran Herman.

 

Dalam pertemuan ini, Komisi IV mendapat laporan bahwa sebanyak 13 nelayan ditangkap Ditpolair Polda Sumatera Selatan, saat berada di perairan Tanjung Menjangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel, beberapa waktu yang lalu.

 

Para nelayan itu diamankan dengan barang bukti berupa tangkapan ikan, alat penangkap ikan jenis cantrang modifikasi dan pukat harimau, yang penggunaanya dilarang karena dapat merusak terumbu karang dan membunuh ikan kecil. Selain itu, mereka diamankan karena telah melanggar izin wilayah penangkapan.

 

Para nelayan tradisional yang ditangkap ini diduga juga melewati batas wilayah. Jika terbukti menyalahi aturan, para nahkoda kapal ini akan dikenakan Pasal 85 Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, dengan hukuman 5 tahun penjara.

 

Untuk mengurangi beban keluarga nelayan yang ditangkap, Tim Komisi IV DPR memberikan motivasi dan bantuan finansial. (sf) Foto: sf/parle/hr

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...