DPR Tinjau Lokasi Penambangan Pasir Laut Terkait Reklamasi Teluk Jakarta

21-04-2016 / KOMISI IV

Panitia Kerja (Panja) Nelayan dan Pencemaran Laut Komisi IV DPR meninjau langsung lokasi penambangan pasir laut yang ditujukan untuk meterial reklamasi Teluk Jakarta yang berada di Desa Lontar, Serang, Banten, Rabu (20/4/2016).

 

Acara yang dipimpin langsung oleh wakil ketua Komisi IV Viva Yoga ini melihat langsung lokasi yang terkena dampak, dengan harapan mendapatkan gambaran secara utuh permasalahan yang ada. Selain itu mereka juga dapat memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait untuk memecahkan permasalahan yang ada saat ini sehingga polemik yang terjadi dapat segera berakhir.  

 

“Kami menemukan bahwa program (penyedotan pasir laut-red) mereka masih berlangsung padahal sudah ada pemutusan dari pemerintah pusat untuk menghentikan sementara, tetapi kenyataannya masih terjadi pengambilan meterial pasir yang berada di perairan Desa Lontar ini, “ujar Viva Yoga yang saat itu melihat secara langsung penyedotan pasir material yang akan dibawa ke Teluk Jakarta.

 

Komisi IV, terangnya, juga akan menanyakan hal ini kepada Pemerintah terkait penambangan pasir laut yang masih berlangsung padahal sudah ada keputusan dari Pemerintah pusat dalam hal ini Kemenko Kemaritiman bahwa reklamasi teluk Jakarta berhenti sementara, tetapi kenyataannya tidak.

 

“Kami akan komunikasikan, laporkan kepada pimpinan DPR dan kami akan memanggil Kementerian teknis terkait kenapa masih terjadi operasi proyek reklamasi teluk Jakarta,” terang Viva Yoga.

 

Selanjutnya, Viva Yoga berharap aktivitas itu segera dihentikan sementara karena merugikan nelayan yang berada di seputar Desa Lontar. “Nelayan sangat mengeluhkan pendapatan mereka, dengan adanya aktivitas ini hasil tangkapan mereka menurun secara drastis,”jelasnya.

 

“Kami sangat sedih dengan nelayan disini karena tidak bisa melaut disebabkan oleh proyek-proyek penyedotan material pasir yang dibawa ke Teluk Jakarta yang sudah merusak ekologi dan berdampak kepada sosial ekonomi nelayan disini,”tambahnya.

 

Komisi IV menurut Viva Yoga, berencana mengirimkan surat resmi kepada pemerintah, dan selanjutnya akan menempuh langkah-langkah khusus dari hasil kunjungan ini. Dan berharap pemerintah dapat hadir, konsisten dan tegas dalam membahas reklamasi ini.

 

“Kalau reklamasi sudah diberhentikan sementara otomatis harus diberhentikan, kalau melanggar sanksinya ya sanksi administrasi bisa dicabut. Kalau tetap melanggar UU bisa sanksi pidana,” tegas Viva Yoga. (jay)/foto:jayadi/iw. 

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...