DPR Akan Selamatkan Nasib Nelayan Lobster
Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan Benih Lobster telah membuat 7 ribu nelayan NTB yang menggantungkan hidup pada lobster kehilangan mata pencaharian. Terkait hal tersebut Komisi IV DPR berjanji menyelamatkan nasib nelayan Lobster dengan membahasnya bersama Kementerian KKP.
"Kita akan bawa masalah ini saat Raker dengan KKP agar setiap kebijakan harus dievaluasi dampaknya terhadap rakyat kecil yaitu para nelayan lobster, serta diberi solusi yang adil dan kompensasi yang layak," Kata Ketua Tim Kunker Herman Khaeron saat melakukan pertemuan dengan Gubernur NTB HM. Zainul Majdi beserta jajaran, di Kantor Gubernur, Senin (21/3/2016.
Herman menambahkan, semestinya yang dilarang adalah praktek ekspor benih lobster bukan proses penangkapan bibitnya oleh nelayan.
"Tingkat kematian (mortalitas) lobster ini sangat tinggi, jadi seharusnya pemerintah memikirkan bagaimana mengadopsi teknik (teknologi) budidaya lobster yang baik dari pada membuat larangan," harap Herman yang juga politisi Demokrat ini.
Keseriusan DPR dalam menyelamatkan nasib nelayan Lobster terungkap saat Gubernur NTB HM. Zainul Madji dihadapan Tim Kunker Komisi IV mengungkapkan, dirinya mengkritik keras kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut. Bahkan pihaknya merasa sudah tidak mampu lagi menyelamatkan nasib ribuan nelayan lobster.
"Ada 7 ribu lebih nelayan lobster yang menderita saat ini, saya memohon bapak-ibu dari Komisi IV DPR membantu mencari solusi terbaik untuk menyelamatkan masa depan para nelayan tersebut," pinta Majdi
Majdi menambahkan, sejak lama masyarakat NTB menghidupi anak dan istri dari lobster. Biaya hidup dan pendidikan anak juga didapatkan dari pekerjaan menangkap bibit lobster. "Tapi tiba-tiba turun Permen yang melarang mereka, ini kan pemerintah daerah dan aparat dibenturkan dengan rakyatnya sendiri," tambahnya. (oji,nt) foto : odjie/parle/od