Pansus Angket Century Tempuh Jalur Pengadilan
Wakil Ketua Pansus Angket Century Yahya Sacawiria mengatakan, Pansus angket akan menempuh jalur pengadilan guna melakukan penyitaan, penyalinan dokumen yang di butuhkan. "Ini sesuai kesepakatan saat konsultasi dengan MA, maupun BPK, yang meminta melalui mekanisme pengadilan,"terangnya saat membuka rapat internal Pansus Angket Century, di Gedung Nusantara, Selasa, (2/2).
Agenda pada bulan ini, terang Yahya, minggu pertama, Pansus Angket akan melakukan rapat evaluasi dan pemutaran rekaman-rekaman bukti yang ada, kemudian konsultasi dengan KPK, Dan menyusun pandangan fraksi-fraksi.
Sementara pada minggu kedua, Pansus Angket akan mengadakan konsultasi dengan KPK dan BPK mengenai hasil audit investigasi lanjutan terkait aliran dana dan penyelesaian laporan pandangan fraksi-fraksi. "Minggu ketiga rapat internal penyusunan laporan sebagai bentuk tanggung jawab kepada paripurna dewan,"katanya
Dia menambahkan, Pansus dapat bekerja efektif selama 20 hari kerja. karena itu, papar Yahya, sesuai dengan agenda, Pansus Angket Century akan segera menyusun kesimpulan untuk dilaporkan kepada Paripurna.(si) foto:doeh/parle/DS