EMPAT LEMBAGA LAKUKAN PELANGGARAN
Wakil Ketua Pansus Angket Century Gayus Lumbuun menilai empat lembaga telah melakukan pelanggaran terkait Kasus Bank Century. empat lembaga tersebut yaitu BI, KSSK, KK, dan LPS.
Menurut Gayus, Peraturan internal BI banyak dilanggar dalam proses akuisisi dan merger 3 bank (Bank Picco, Danpac dan CIC) menjadi Bank Century.
Gayus menambahkan, KSSK tidak menggunakan indikator yang jelas saat menetapkan Bank Century sebagai bank gagal sistemik. "KSSK juga tidak melakukan koreksi kebijakan terutama terhadap biaya penyelamatan Bank Century,"terangnya saat melakukan konferensi pers Fraksi PDIP terkait pandangannya mengenai skandal Bank Century dengan wartawan, di Ruang Pers Room DPR, Selasa, (2/2).
Menurutnya, Ketua KSSK juga tidak mengadakan pengawasan kinerja LPS, terutama berkaitan tidak dilaksanakannya assessment LPS sebelum mengucurkan biaya sebagaimana diperintahkan UU LPS.
Terkait LPS, Gayus mengatakan, LPS merubah peraturannya sendiri untuk memfasilitasi pengucuran dana Rp 6,7 Triliun dengan cara menyalahi prinsip good governance. "LPS juga tidak melakukan assessment legal awal sebelum mengucurkan dana penyelamatan Bank Century,"tambahnya.(si) foto:doeh/parle/DS