Ijon Masih Menjerat Nelayan Kendal
Komisi IV DPR RI menemukan permasalahan ijon yang masih menjerat Nelayan dan masyarakat pesisir di sekitar Pantai Tawang, Kabupaten Kendal, Jawa tengah. Hal tersebut terungkap saat Komisi yang membidangi masalah Kehutanan, peternakan, perikanan, kelautan dan lingkungan hidup ini meninjau Pelabuhan Perikanan Pantai Tawang, Kendal,Jawa Tengah Jumat (4/3).
“Beberapa nelayan tadi sempat mengatakan bahwa ada banyak kapal-kapal yang tidak mendaratkan hasil tangkapannya di PPI (Pelabuhan pendaratan ikan) Kendal, sehingga tidak masuk dalam catatan produksi ikan PPI Kendal. Setelah ditelusuri hal tersebut disebabkan karena masih banyaknya nelayan yang terjerat ijon sehingga hasil tangkapannya langsung diambil oleh pengijon,”papar Wakil Ketua Komisi IV, Ibnu Multazam.
Dengan akan disahkannya Undang-undang Perlindungan Nelayan, lanjut Ibnu, maka semua kapal yang berlayar dan kembali harus mencatatkan dan mendaratkan hasil tangkapannya di PPI. Agar hasil tangkapannya tersebut tercatat.
Di lain sisi, Ibnu juga berharap agar pemerintah melalui perbankan dapat membuka dan memberikan kemudahan akses kredit bagi para nelayan. Sehingga para nelayan tidak menggunakan jasa ijon yang sebenarnya malah memberatkannya.
Pada kesempatan itu, selain Ibnu, anggota Komisi IV lainnya yang terdiri dari Al Muzzamil Yusuf, Samsudin Siregar, Yadi Mulyadi, Darori Wonodipuro, Andi Nawir, Syofwatillah Mohzaib, Haeruddin, Acep Adang Ruhiat, dan Agustina Wilujeng Pramesuti juga mendapat masukan lain dari para kelompok nelayan.
“Kelompok nelayan di Kendal ini berharap mendapat bantuan kapal dan alat tangkap. Sesuai ketentuan perundang-undangan kami mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera menindanklanjuti permintaan itu, demi tercapainya tujuan bersama mendirikan kampung nelayan yang layak dan sejahtera,”tambah anggota Komisi IV, Fadholi. (ayu)/foto:ayu/parle/iw.