Komisi IX Akan Ubah Ulang Konsep RUU PRT

16-02-2016 / KOMISI IX

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan mengatakan, pihaknya akan mengubah ulang konsep Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) agar sesuai dengan perubahan zaman. Pasalnya, berbagai pandangan masih menyertai RUU yang menjadi prioritas legislasi Komisi IX DPR itu.

 

Hal itu mengemuka saat Komisi Ketenagakerjaan itu menerima puluhan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Senin (15/02/2016). Dalam pertemuan yang bertepatan dengan Hari PRT Nasional itu, para PRT berharap Komisi IX DPR segera merealisasikan RUU yang sudah diperjuangkan PRT lebih dari 10 tahun itu.

 

“Dalam konteks ini, lamanya RUU tidak berjalan karena sebagian ada juga pandangan-pandangan yang melihat tidak hanya melihat pada PRT-nya saja, namun juga bagaimana dengan majikan atau pemberi kerja. Kan kadang-kadang banyak majikan yang punya masalah juga dengan PRT. Mungkin PRT bandel atau yang macam-macam lah, maka kita sepakat akan merubah ulang konsep lama sesuai dengan perubahan zamannya,” papar Dede.

 

Politisi F-PD itu menambahkan, selain perlindungan kepada PRT, rencananya Komisi IX DPR juga akan memasukkan dalam RUU meliputi jam kerja, upah pekerja hingga meminta majikan atau pemberi kerja mendaftarkan PRT menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ditambah dengan masuknya Indonesia dalam kawasan Masyarakat Ekonomi Asean  (MEA), harus dibarengi dengan perlindungan para PRT.

 

“Dengan masuknya MEA, diketahui sudah ada pembantu yang berasal dari Vietnam dan Filipina. Artinya hal ini bisa menggeser para pekerja kita. Dalam hal ini, pekerja harus memiliki sikap meningkatkan kompetensi, dan tidak hanya menuntut hak, tetapi juga meningkatkan kompetesi. Kalau tidak, job ini akan diambil oleh pekerja asing,” jelas mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu.

 

Namun, politisi asal dapil Jawa Barat itu menambahkan, saat ini Komisi IX DPR masih berkonsentrasi menyelesaikan  RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) terlebih dahulu, baru kemudian RUU PRT. Pasalnya, banyak pekerja Indonesia di luar negeri yang mendapatkan perlakuan tidak adil, sehingga mereka perlu mendapat perlindungan hukum. (ria,sf,nt)foto:jayadi/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...
Komisi IX Tegaskan Pentingnya Penyimpanan Memadai di Dapur MBG
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Gorontalo - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai bahwa tidak semua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)...