Komisi IX Undang IBI Bahas RUU Kebidanan

03-02-2016 / KOMISI IX

Wakil Ketua Komisi IX DPR Syamsul Bachri mengemukakan, pihaknya mengundang Ikatan Bidan Indonesia (IBI)  untuk  memberikan masukan maupun informasi yang akan menjadi reverensi bagi pembahasan RUU Kebidanan.

“Mereka sudah menunggu 13 tahun, tapi RUU ini tidak  kunjung dibahas. Akhirnya tahun ini  RUU Kebidanan masuk  dalam prioritas prolegnas Komisi IX” ujar Syamsul di sela-sela RDPU dengan IBI di Jakarta, Selasa (2/2). 

Dalam acara yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX Asman Abnur, Ketua IBI Emi Nurjasmi mengatakan, RUU Kebidanan ini sangat penting karena kebidanan merupakan sebuah profesi di bidang  tenaga kesehatan yang  perlu diatur secara komprehesif, “ Jadi UU Kebidanan ini nanti mengatur bagaimana kepentingan masyarakat bisa terlidungi oleh profesi  kebidanan. ,” jelasnya

Dikatakannya,  berdasarkan data sebanyak 87% perempuan Indonesia memilih bidan sebagi tenaga kesehatan untuk  memeriksa kehamilan. Kemudian sebanyak  67% persalinan ditolong oleh bidan, dan pelayanan KB terbesar dilayani oleh bidan.

Lebih lanjut Emi mengatakan, berdasarkan data tersebut terlihat besaran peran bidan di masyarakat, sehingga sangat perlu untuk melindungi pasien/ masyarakat penerima pelayanan kebidanan oleh bidan. Selain itu perlu juga diatur perlindungan terhadap bidan, pengaturan pengembangan karir dan pendidikan berkelanjutan demi menjamin kualitas pelayanan kebidanan di Indonesia.

Syamsul Bahri menambahkan, RUU ini juga yang akan melindungi  profesi bidan. Bagaimana profesi mereka bisa dilindungi secara pasti oleh hukum sehingga mereka mendapat  kepastian baik yang terkait dengan karir, pendapatan serta perlindungan dalam menjalankan tugasnya.

Bidan kata Syamsul, sering dihadapkan pada kasus-kasus dilematis yang berkelanjutan menjadi permasalah hukum dan bahkan hingga membahayakan keselamatan diri bidan itu sendiri. Bidan yang sulit dijangkau dan jauh dari akses kesehatan, komunikasi, transportasi, dan berbagai tantangan budaya.

Oleh karena itu,  dengan adanya UU Kebidanan diharapkan para bidan  yang berada di tengah-tengah masyarakat melayani ibu-ibu yang hamil dan melahirkna memiliki kepastian tentang posisi mereka. “ Betapa besar peranan bidan ini yang  mendampingi masyarakat terutama ibu-ibu yang hamil dan ikut membantu dan memberi nasihat bagaimana merawat  bayi yang baru lahir. (rnm,mp), foto : jayadi/parle/hr.

 

BERITA TERKAIT
Praktik Pemerasan Perusahaan Ganggu Iklim Usaha dan Pertumbuhan Ekonomi
22-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyesalkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel yang...
Balita Meninggal Cacingan Akut, Legislator Dorong Evaluasi Total Perlindungan Sosial dan Kesehatan
22-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinannya atas meninggalnya seorang balita di Sukabumi dalam...
Netty Aher: Akses Kesehatan Dasar Harus Jangkau Seluruh Lapisan
21-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher, turut menyampaikan duka cita mendalam atas...
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...