Komisi IV Bahas RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Unibraw

03-02-2016 / KOMISI IV

Komisi IV DPR RI melakukan kegiatan Forum Group Discusion (FGD) bertujuan memperoleh masukan dari akademisi Universitas Barwijaya, guna membahas RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Penambak Garam.

RUU tersebut telah masuk dalam tahap pembahasan dan Komisi IV mentargetkan selesai pada Masa Persidangan III Tahun 2015-2016.

“Sebelum melakukan pembahasan lebih lanjut di Panja, kami meminta masukan dari akademisi perguruan tinggi pemerhati nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam agar RUU ini sempurna sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai,” kata Wakil Ketua Komisi IV Ibnu Multazam, di Universitas Barawijaya Malang, Jawa Timur, Rabu (3/2/2016).

Patut diketahui, Indonesia merupakan negara maritim yang memiliki luas perairan mencapai 3,25 juta Km2 atau sekitar 63 persen wilayah Indonesia,dan garis pantai sepanjang 95,181 Km. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, potenai fisik tersebut menyebabkan Indonesia memiliki kekayaan yang besar dari sumberdaya perikanan laut, pesisir dan perairan umum. Namun potensi sumber daya alam tersebut belum diikuti dengan kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, dan penambak garam secara menyeluruh.

“Pemasalahan tersebut tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Pemerintah, sehingga Komisi IV memandang perlu menggunakan usul inisiatif membenruk RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Penambak Garam,” paparnya.

Selain tingkat pendapatan dan pendidikan yang rendah, permasalahan lain yang dihadapi adalah minimnya fasilitas pelabuhan dan pelelangan hasil perikanan, kurangnya lahan kegiatan usaha, komflik wilayah tangkap, pendampingan dan perlindungan nelayan yang mengalami masalah hukum.

Di sisi lain, masalah resiko kecelakaan ketika melakukan penangkapan ikan, jaminan masalah kapal dan alat tangkap, kesuliatan akses permodalan, kultur konsumtif, dan belum memiliki managemen pengelolaan keuangan yang baik.

“Substansi terpenting dalam strategi perlindungan antara lain, adanya jaminan resiko penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan atau usaha pergaraman dalam bentuk asuransi. Sedangkan substansi pemberdayaan antara lain, fasilitas pembiayaan dan permodalan bagi nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam kecil, termasuk perempuan dalam rumah tangga,” ungkap Ibnu Multazam politisi PKB dari Dapil Jawa Timur. (as), foto : agung sulistiono/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...