DPR Susun Payung Hukum Bagi Nelayan dan Petambak Garam
Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan, DPR sedang menyusun UU Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Petambak Garam yang nantinya akan menjadi payung hukum sekaligus mendorong insentif dan berbagai program yang berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan nelayan pembudidaya ikan dan petambak garam.
Hal itu disampaikan Herman Khaeron saat Tim Kunker Komisi IV DPR, meninjau Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kota Bontang, Kalimantan Timur, Minggu (20/12). Kunjungan Herman Khaeron ke Bontang bersama sejumlah Anggota Komisi IV DPR dalam rangka masa reses DPR.
Dalam kunjungan kerja itu, hadir sejumlah Anggota Komisi IV DPR, diantaranya; Mindo Sianipar (FPDIP), Effendy Sianipar (FPDIP), Andi Nawir (F-Gerindra), Luther Kombong (F-Gerindra), Taufiq R Abdullah (F-PKB), Andi Akmal Pasluddin (F-PKS), Al Muzzamil Yusuf (F-PKS), Hamdhani (F-Nasdem).
Herman Khaeron mengatakan, peninjauan ke tempat pembudidayaan perikanan serta sarana dan prasarana kerambah jaring apung itu sebagai bentuk komitmen DPR untuk bisa membantu terhadap penambahan fasilitas dan sarana dan prasarana yang ada.
“Kalau masih kurang akan kita dorong melalui dana alokasi khusus. Kami juga akan mengawal apakah masukan-masukan dari hasil kujungan ini dilaksanakan oleh pemerintah,” ujarnya.
Dari hasil kunjungannya, politisi dari Partai Demokrat itu menilai bahwa tempat pembudidayaan perikanan ini ingin menjadi sampling dari program APBN yang terserap dengan baik.
“Kalau tadi ada kendala masalah lahan dan lain sebagainya mungkin bisa dikomunikasikan ke Pupuk Kaltim, kan tanahnya (Pupuk Kaltim-red) luas, saya kira bisa saja di pinjamkan Pupuk Kaltim sebagai bagian dari program CSR, misalkan untuk gudang rumput laut, disitu kalau memang dibutuhkan dan mempunyai nilai manfaat bagi rakyat saya kira itu bisa digunakan,” katanya. (nt)