Masyarakat Tangerang Raya Tolak Polresta Tangerang Masuk Polda Banten
Masyarakat Tangerang Raya menolak kebijakan Gubernur Banten yang menginginkan Polresta Tangerang masuk dalam Wilayah Hukum Polda Banten.
Hal itu dikatakan Ketua Delegasi masyarakat Tangerang Raya Badaruddin saat diterima Komisi III DPR Selasa (17/11) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Badaruddin menilai, kebijakan Gubernur Banten Rano Karno dilakukan sekoyong-konyong meminta agar Polresta Tangerang masuk dalam wilayah hukum Polda Banten. Itu dilakukan tanpa komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Daerah setempat seperti Bupati, Walikota se Tangerang Raya dan khususnya kepada masyarakat Kabupaten Tangerang dan umumnya masyarakat Tangerang Raya.
Ia menegaskan, Gubernur Banten dinilai tidak mempunyai rasa etika sebagai pejabat, tidak mempunyai etika kepemimpinan dan tidak mempunyai etika kepemerintahan.
“ Kami mempunyai hak untuk mempertahankan Polresta Tangerang Raya tetap berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya sebagaimana yang pernah dicetuskan oleh Mabes Polri, bahwa sejak tahun 1980 menetapkan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Bekasi, Tangerang, dan Depok menjadi tanggungjawab Polda Metro Jaya dan bukan menjadi tanggungjawab Polda Jawa Barat. Ini dilakukan agar mempermudah koordinasi pengendalian situasi kamtibmas,” tegasnya.
Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin yang didampingi sejumlah anggota menyatakan masukan ini akan menjadi bahan rapat kerja dengan mitra kerja khususnya Kapolri. “ Masukan ini kita tanggapi secara positif, dan nantinya juga akan mencari keterangan dari Pemda Banten apa alasan dan pertimbangan mengeluarkan surat keputusan pemindahan Polresta Tangerang Raya tersebut,“ tegas Azis.(spy,mp), foto : jaka nugraha/parle/hr.