Bila Tak Sesuai SPM, Kenaikan Tarif Tol Bisa Dihentikan

05-11-2015 / KOMISI V

Sesuai tradisi dan amanat Undang-undang, kenaikan tarif tol diawali dengan  evalusi standar pelayanan minimum (SPM).  Pada ruas-ruas yang akan dinaikkan dievaluasi dulu dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) melaporkan dan menyampaikan kepada DPR bagaimana evaluasi terhadap ruas-ruas yang akan naik.

 “ Ketika saya jadi Pimpinan Komisi V,  BPJT memberitahukan dulu ke DPR lalu diadakan kunjungan spesifik lapangan  sambil melihat kondisi lapangan, lalu mempersilahkan untuk dinaikkan.  Pada kenaikan kali ini, jangankan kunjungan lapangan, pemberitahuanpun ke DPR juga tidak ada,” ungkap anggota DPR Yoseph Umar Hadi menanggapi kenaikan tarif tol sejak awal Nopember lalu.

Saat ditanya apakah kenaikan ini perlu ditinjau lagi, politisi PDI Perjuangan ini menyatakan paling tidak melaporkan.  “ Paling tidak lapor ke Komisi V dan mengevaluasi.  Kalau tidak sesuai dengan  SPM ya dihentikan. SPM harus diperbaiki dulu baru boleh dinaikkan,” tegasnya di sela-sela kunker ke Yogyakarta, Selasa (3/11)

Pada kenaikan tarif yang lalu, kata Yoseph, setengah tahun sebelumnya  SPMnya dilaporkan kepada Komisi V sebagai institusi penyalur aspirasi rakyat. “  Ini belum. Saya tidak tahu mengapa langkah-langkah yang cukup baik ini tidak dilakukan.  Sebab anggota DPR juga pengguna jalan tol,” ujarnya.

Menurut Yoseph, kadang-kadang pelayanan jalan tol tidak beda dengan jalan non tol.  Terjadi kemacetan, kondisi jalan yang rusak dan pelayanan kartu yang terhambat. Padahal jalan tol yang berbayar seharusnya lebih baik dibanding jalan biasa.

Ia menghimbau, sebaiknya jalinan komunikasi antara DPR, BPJT dalam hal ini Kemenpupera perlu diperbaiki. Dalam UU memang dua tahun sekali dimungkinkan diberi jaminan akan naikkan tariff tol. Tetapi tidak hanya cek kosong dan serta merta ada laporan evaluasi terhadap ruas jalan tol yang akan dinaikkan itu. 

Kalau dikaitkan dengan inflasi,  politisi asal Dapil Cirebon ini menyatakan, selama dua tahun dihitung dulu berapa inflasi, lalu dilaporkan ke DPR dulu. “ Tapi kenaikan tol kali ini kan tiba-tiba,  ditetapkan kenaikan antara 10 persen, 20 persen dan  bahkan dihitung rata-rata Rp 500 hingga 1.000. Mestinya kemitraan dan komunikasi tetap dijalin dengan baik dengan DPR,” tutup Yoseph Umarhadi. (mp), foto : mastur prantono/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Jangan Usik Dana Desa sebagai Jaminan Koperasi Merah Putih
20-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan agar pemerintah tidak menjadikan dana desa sebagai beban dalam pembiayaan...
​Lasarus Pertanyakan Roadmap Koperasi Merah Putih, Ingatkan Peran Desa sebagai Subjek
19-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta- Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan perlunya pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas dalam pelaksanaan program...
Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi
06-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya biaya transportasi yang dialami masyarakat...
Zero ODOL Berlaku 2027, Syafiuddin Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif
05-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penerapan zero Over Dimension Over Loading...