Komisi VIII Perjuangkan Nasib Pekerja Sosial
Komisi VIII DPR RI akan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pekerja sosial dalam sebuah Undang-undang pekerja sosial. Hal tersebut terungkap saat Komisi VIII DPR RI yang dipimpin oleh wakil ketua Komisi VIII Deding Ishak menerima audiensi dari forum silaturahmi tenaga kerja sosial kecamatan (TKSK) di Senayan Jakarta, baru-baru ini.
“Motivasi kami menjadi pendamping para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) memang murni karena misi sosial menjadi relawan. Namun terkadang apa yang kami lakukan itu lebih dari sebuah profesi,”ungkap salah satu anggota TKSK dari daerah Sragen, Jawa Tengah.
Bahkan sejak tahun 2009 keberadaan TKSK itu di 27 provinsi hanya diberikan tali kasih sebesar 300 ribu per bulan. Bahkan TKSK yang sejatinya sebagai perpanjangan tangan Kementerian sosial di tingkat terbawah,namun belum pernah tersentuh atau mendapat pelatihan atau bimbingan dari Kementerian sosial itu sendiri. Olehkarena itu ia berharap agar TKSK mendapat bimbingan peningkatan kualitas SDM dan sertifikasi yang mengakui profesionalitas mereka.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi VIII, Kuswiyanto mengatakan bahwa Indonesia bisa terus berdiri ini karena ada orang-orang yang menjadi pekerja sosial ini. Ia meyakini bahwa kesertaan TKSK menjadi pekerja sosial ini bukan semata karena uang. Apa yang diperbuah TKSK ini sebenarnya tidak bisa diukur dengan materi. Meski demikian bukan berarti keberadaan TKSK ini dibiarkan begitu saja. Tentu harus ada penghargaan tersendiri dari negara atas apa yang telah diperbuat para pekerja sosial.
“Kementerian sosial saat rapat selalu memberikan data-data yang tidak akurat. Oleh karena itu jika anda-anda (para TKSK-red) ini memiliki data pasti berapa jumlah para pekerja sosial di seluruh daerah dan provinsi, ini akan lebih baik dan dapat menjadi pegangan data kami saat rapat dengan Kementerian Sosial,”ujar Kuswiyanto.
Bahkan politisi dari fraksi PAN ini akan membantu sejumlah dana jika diperlukan untuk melakukan pendataan dan survey terkait jumlah tenaga kerja sosial yang ada selama ini. Dengan data dari TKSK ini, dikatakan Kus, begitu ia biasa disapa, akan dibandingkan dengan data yang ada di Kementerian sosial, dan kemudian dapat dijadikan pertimbangan dalam menyusun anggaran program kerja Kementerian mendatang.
Tidak hanya itu, anggota Komisi VIII lainnya, Khoirul Muna yang ikut mendampingi Deding saat audiensi dengan TKSK itu mengatakan bahwa pihaknya tidak akan meminta kenaikan upah atau gaji dari TKSK, melainkan mendorong Kementerian sosial untuk “memanusiakan” gaji TKSK. Ia melihat uang 300 ribu setiap bulannya tentu tidak manusiawi di tengah kebutuhan hidup yang semakin tinggi.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi VIII, Deding menambahkan, bahwa Komisi VIII juga akan memperjuangkan nasib TKSK ini dalam undang-undang Pekerja sosial yang masuk menjadi salah satu Prolegnas (program legislasi nasional). (Ayu)/foto:naefurodji/parle/hr.