Komisi VIII Didukung Ormas Islam Bentuk Badan/ Lembaga Khusus Haji
27-08-2015 /
KOMISI VIII
Komisi VIII DPR RI mendapat dukungan dari Ormas (organisasi massa) Islam untuk membentuk sebuah lembaga independen yang akan mengelola keuangan dan penyelenggara haji yang dinamakan dengan Badan pengelolaan keuangan haji (BPKH).
Hal tersebut terungkap dalam RDP (Rapat dengar pendapat) Komisi VIII dengan PP Muhammadiyah dan Persis (Persatuan Islam), Rabu (26/8) di ruang rapat Komisi VIII, Senayan Jakarta.
“Disini kami lihat bahwa Muhammadiyah dan Persis yang merupakan ormas juga memiliki pandangan yang sama dengan kami, Komisi VIII untuk membentuk sebuah lembaga atau badan khusus yang independen dan lebih professional dalam menyelenggarakan dan mengelola haji. Tentu badan atau lembaga ini di luar Kementerian agama, mungkin selama ini banyak hal lain yang juga diurusi oleh Kementerian agama, sehingga kurang focus ketika harus menyelenggarakan ibadah haji,”ungkap Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhammad Syafi’I dalam rapat tersebut.
Ditambahkan politisi dari Fraksi Partai Gerinda yang kerap disapa Romo ini, untuk bisa melayani masyarakat dengan baik, maka swastanisasi jalan terbaik untuk penyelenggaraan ibadah haji. Dengan begitu Kementerian agama tidak lagi menjadi operator atau pelaksana
(penyelenggara) ibadah haji, namun lebih kepada regulator sebagaimana DPR.
Dengan demikian bersama-sama DPR, Kementerian agama akan mengawasi BPKH ini. Sebagaimana yang terjadi pada BAZNAS (Badan amil zakat nasional) selama ini.
Senada dengan Romo, Abdul Mu’ti dari PP Muhammadiyah menyetujui bahwa badan penyelenggara ibadah haji harus dilepaskan dari Kementerian agama, hal tersebut semata untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para calon jemaah haji. Dengan begitu segala kekurangan dalam pelayanan ke calon jemaah haji dapat diminimalisir.
“Saya sependapat bahwa harus ada badan penyelenggara ibadah haji (BPIH) di luar kementerian agama, namun anggota di dalamnya bisa juga terdiri dari PNS yang berada di lingkungan Kementerian agama, namun harus bekerja penuh untuk badan ini nantinya sebagaimana pegawai KPK dan KPU,”jelas Mu’ti.
Namun Mu’ti tidak sependapat jika BPIH ini disamakan dengan Baznas, karena BPIH tidak mengumpulkan dana dari masyarakat sebagaimana Baznas, BPIH menurut Mu’ti hanya mengelola dana masyarakat yang selama ini sudah ada di Kementerian Agama dan menyelenggarakan ibadah haji dengan memberikan pelayanan terbaik pada calon jemaah haji.(Ayu)/foto:naefurodji/parle/iw.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...