Aturan Adopsi Anak Belum Tersosialisasi dengan Baik

18-06-2015 / KOMISI VIII

Peraturan tentang adopsi anak di Indonesia secara khusus diatur dalam PP No. 54 tahun 2007. PP ini adalah petunjuk teknis terhadap UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sayangnya menurut Ketua KomisI VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay selama ini aturan yang dijadikan sebagai payung hukum dalam proses pengangkatan anak di Indonesia itu belum tersosialisasi secara luas.

 

Saleh menjelaskan, sejatinya dalam PP No. 54 ini secara tegas telah merinci tentang berbagai hal termasuk di antaranya tentang tata cara pengangkatan anak, syarat-syarat orang yang boleh mengangkat anak, ketentuan tentang usia anak yang boleh diadopsi, kewajiban orang tua angkat, pengawasan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, dan berbagai aturan lainnya.

 

Dengan begitu, para calon orang tua angkat memahami betul seluruh konsekuensi hukum pengangkatan anak. Tidak ada alasan yang bisa diterima jika di kemudian hari anak mendapat kekerasan, ditelantarkan, dan disia-siakan. Namun semua itu belum tersosialisasi dengan baik. Hal itu terbukti, dari banyaknya kasus pengadopsian anak yang tidak melalui prosedur sebagaimana yang tercantum PP tersebut.

 

Politisi Fraksi PAN ini berkaca pada kasus Angeline yang menurut informasi dari Mensos, proses adopsi Angeline tidak terdaftar di Kemensos. Padahal, pengadopsian anak semestinya dicatatkan melalui kantor catatan sipil setelah mendapatkan izin pengadilan untuk mengadopsi. Semua proses tersebut semestinya diawasi secara langsung oleh Kemensos, khususnya Direktorat Rehabilitasi Sosial.

 

“Hal yang mungkin tidak termaktub di dalam PP itu menurutnya adalah tentang sanksi terhadap penelantaran anak yang dilakukan secara sengaja oleh orang tua angkat. Namun sebenarnya, aturan itu sudah ada dalam ketentuan lain di dalam UU No. 23 tentang Perlindungan Anak. Semestinya, semua aturan itu sudah dimengerti dan dipahami oleh seluruh orang tua angkat,” ungkapnya.

 

Ditambahkan Saleh, sering kali satu keluarga yang tidak mampu, menyerahkan anaknya begitu saja kepada keluarga mampu yang berminat mengadopsi. Karena dilihat baik dan memiliki komitmen kuat untuk mengasuh anak, mereka merelakan begitu saja anaknya untuk diadopsi. Dalam perjalanannya tidak semua kasus adopsi anak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Di sinilah perlu melibatkan negara untuk ikut mengawasi secara aktif.

 

Bahkan dalam PP 54 ini secara eksplisit menyebutkan agar warga masyarakat melaporkan kasus-kasus kekerasan pada anak angkat kepada aparat terkait. Termasuk dalam hal ini, dilaporkan kepada pihak kepolisian. Oleh karena itu, Saleh menilai aturan yang ada sudah baik, namun  implementasinya belum maksimal seperti yang diharapkan.

 

“Pemerintah masih perlu  melakukan banyak hal agar UU dan PP tersebut bisa dilaksanakan dengan baik,” tegasnya.(Ayu) Foto: Andri/parle/od


 

 

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...