DPR Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Ketahanan Pangan
Komisi IV mendesak Pemerintah melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, untuk segera membentuk Lembaga Ketahanan Pangan Nasional yang berperan selah satunya sebagai buffer stock.
“Presiden harus segera menjalankan amanah UU No.18 Tahun 2012, sehingga mimpi produksi beras nasional meningkat segera terwujud dan tidak terjadi fluktuasi terlalu jauh terhadap kenaikan harga,” kata Anggota Komisi IV Ichsan Firdaus dari Fraksi Partai Golkar, disela Rapat Dengar Pendapat Komisi IV dengan Dirut Perum Badan Urusan Logistik (Bulog), di Gedung Nusantara DPR RI, Rabu (10/6), Jakarta.
Menurut Ichsan, Bulog tidak mampu bersaing menyerap beras dari petani, karena harus berkompetisi dengan sektor swasta. Oleh karena itu, Perum Bulog harus diubah, artinya tidak lagi berbentuk Perum tetapi menjadi Lembaga Ketahanan Pangan Nasional, yang diamanatkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Bulog harus diberikan kewenangan yang luas. Jadi persoalannya bukan penggantian direksi, selama sistemnya seperti ini hasilnya sama saja,”katanya.
Selain itu, sempitnya ruang gerak Bulog di tingkat bawah juga yang membuat Perum ini tidak berdaya. Walaupun HPP sudah dinaikkan, Bulog tetap belum bisa menyerap beras petani secara maksimal. Artinya persoalannya bukan di Perum Bulog tetapi didalam sitem lembaga ketahanan pangan nasional itu.
“Harus segera diubah Perum Bulog sebagai Perusahaan BUMN, tapi Bulog sebagai lembaga ketahanan pangan nasional. Harus jelas kepresnya, roadmapnya, dan strategi operasional di lapangan.” tegas politisi Dapil Jawa Barat V ini. (as) foto:ray/parle