Terlantarnya Jamaah Umroh, Tamparan Bagi Travel dan Kemenag

27-05-2015 / KOMISI VIII

Terlantarnya sejumlah jamaah umroh asal Indonesia di sebuah hotel Mekah dinilai anggota Komisi VIII DPR Muhammad Syafi’i, bukan hanya tamparan bagi travel yang memberangkatkan jamaah umroh tersebut, melainkan juga  tamparan bagi Pemerintah Indonesia. Khususnya Kemenag yang masih memberikan ijin kepada travel-travel nakal.

Ditemui Parlementaria di Gedung DPR, Rabu (27/5) politisi Partai Gerindra ini mengatakan Komisi VIII DPR akan memanggil Kemenag untuk diminta keterangan dan mempertanggungjawabkan kenapa masih ada travel nakal yang memiliki ijin sehingga penelantaran jamaah masih berlangung sampai hari ini.

Sebagaimana diberitakan, sebanyak 113 orang asal Merangin, Jambi yang melaksanakan ibadah umroh terlantar di Mekah. Mereka belum bisa pulang ke tanah air, padahal visa umroh mereka akan habis  pada 4 Juni mendatang.  Kepada para jamaah umroh tersebut, pihak hotel tempat jemaah umroh menginap telah memberikan ultimatum. Pengelola hotel memberi batas waktu hingga awal Juni untuk meninggalkan hotel. Atas inisiatif pemerintah akhirnya mereka telah berhasil dipulangkan ke tanah air.          

Saat ditanya kapan pemanggilan Menag, Syafi’i mengatakan Komisi VIII saat ini masih ada tugas pada Panja Haji dan Umroh karena itu akan membahas langsung eksekusi dalam bentuk regulasinya supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

Ditambahkan anggota Dewan yang akrab dipanggil Romo ini, Indonesia adalah ini negara paling mahal mengeluarkan izin bagi travel yang diperkenankan untuk memberangkatkan haji dan umroh. Namun dia  tidak melihat bahwa mahalnya persyaratan yang akan dapat izin benar-benar memiliki kapasitas, kemampuan dan ada jaminan akan mampu melayani, membina dan melindungi jamaah umroh.

“Saya mensinyalir ada hal-hal yang tidak lazim, sehingga banyak travel yang sebenarnya sudah berkali-kali  bermasalah tetap saja mendapat ijin menyelenggarakan haji dan umroh. Sementara banyak yang memiliki kapasitas,kapabilitas dan persayaratan untuk menyelenggarakan umroh-haji tapi sulit dapat izin pemerintah. Kalau kasus penelantaran jamaah umroh atau haji terjadi lagi, ini sangat  memalukan,” tandas Romo menambahkan. (mp)/foto:mastur/parle/iw.

 

 
BERITA TERKAIT
Kementerian Haji Ditarget Segera Berdiri Setelah RUU Haji Rampung
22-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA,Jakarta – Anggota DPR RI Komisi VIII Selly Andriany Gantina bersama pemerintah tengah berpacu dengan waktu dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang...
Komisi VIII Mulai Bahas DIM RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
22-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi VIII DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) Pemerintah resmi memulai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan...
Komisi VIII Serap Masukan RUU Perubahan UU Haji, Antisipasi Dinamika Kebijakan Arab Saudi
22-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya langkah antisipatif dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan...
HNW Minta Komitmen Pemerintah Berikan Layanan Maksimal Penyelenggaraan Haji 2026
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan pentingnya fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengawasan, melalui forum...