Kondisi Rutan Malut Tidak Beradab

06-05-2015 / KOMISI III

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J. Mahesa mengatakan, kondisi Rutan di Maluku Utara sangat memprihatinkan dan tidak layak. "Misalnya saja fasilitas toilet sangat buruk sanitasinya, misalnya mereka kencing lewat selang dan kaya mengisi bensin aja, buang ke selokan dan sangat bau. Tadi kami (Komisi III) kunjngi juga lapas penggantinya, itu tinggal dipoles-poles sedikit pagar dan macam-macam. Kita akan bicarakan dengan Menteri Hukum dan HAM, bagaimana fasilitas ini bisa maksimal,"ungkapnya kepada Parlementaria baru-baru ini. 

 

Menurutnya, kondisi ini sudah tidak beradab dan sangat memprihatinkan melihat Rutan di Malut ini.  "Bayangkan tidak punya toilet, tidak ada kamar mandi, kalau mau kencing di depan pintu, pakai corong plastik, ngucur ke depan selokan. Itu bagaimana kalau musim kemarau, baunya gak ketolongan, air gak ada,"jelasnya.

 

Dia menambahkan, Komisi III DPR mendorong agar disiapkan gedung baru yang memiliki fasilitas dan sarana memadai tidak seperti ini. "kita dorong untuk cepat pindah, karena gedungnya sudah ada. Kita harapkan nanti Menteri Hukum dan HAM meresmikan ini secepatnya,"ungkapnya.

 

Terkait fasilitas kantor kejaksaan yang terlantar. dia mengatakan baru satu yang sudah efektif yaitu peradilan tinggi agama. Sementara yang lainnya, belum maksimal fasilitas aparatur penegak hukum di Malut. "Tentunya ke depan, tidak perlu serentak, pindahkan satu-satu dulu tapi lengkap. Kalau ini dibangun gedung tapi perumahannya tidak ada, siapa yang mau ke sana?" Katanya.

 

Desmond mengungkapkan kondisi tersebut terbengkalai sejak tahun 2004 . Artinya hampir 11 tahun kondisinya memprihatinkan."Tentunya kedepan, kita akan mengkordinasikan ini dengan instansi Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan itu semua, tentunya kita juga bicaradengan Menteri Keuangan dan Bapennas, agar  ada skala prioritas untuk kelengkapan-kelengkapan itu,"paparnya. (as) foto: agung/parle/od

BERITA TERKAIT
RUU KUHAP Atur Ketentuan Restorative Justice hingga Plea Bargaining, Peradilan Kini Lebih Humanis
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) membawa sejumlah terobosan penting yang dinilai lebih humanis...
RUU KUHAP Atur Penyadapan, Pemblokiran Aset, dan Penguatan Hak Tersangka
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati sejumlah poin krusial yang memperluas kewenangan aparat penegak hukum sekaligus memperkuat hak-hak...
RKUHAP Baru Harus Responsif, Rano Alfath Tegaskan Pentingnya Masukan APH di Daerah
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa seluruh masukan dari aparat penegak hukum...
Kurangi Overkapasitas Lapas, Restorative Justice Perlu Masuk dalam RUU KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) sangat penting dimasukkan dalam...