UPT Pemasyarakatan di Sultra Masih Minim

04-05-2015 / KOMISI III

Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap melakukan pertemuan dengan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mendapatkan masukan tentang permasalahan hukum di Sultra, Rabu (29/04).

"Anggota Komisi III DPR ingin mengetahui kondisi Lapas dan Rutan dan penanganan masalah nara pidana narkoba serta keimigrasian di Sultra," kata Mulfachri.

Di daerah lain di Indonesia, ungkap Mulfachri, Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) dan Rutan (Rumah Tahanan) menjadi tempat transaksi narkoba karena diduga melibatkan petugas di instansitersebut.

Politisi PAN ini juga menyampaikan bahwa permasalahan kekurangan UPT (Unit Pelayanan Teknis) Pemasyarakatan di daerah yang berbentuk pulau-pulau masih menjadi kendala, dalam hal ini Komisi III ingin mengetahui apakah UPT Pemasyarakatan di Sultra juga mengalami kekurangan.

Lebih lanjut Anggota Komisi III Didik Mukrianto mempertanayakan,  dirinya ingin tahu, apakah di Sultra, juga ada bisnis narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas atau Rutan".

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Ilham Jaya menjelaskan bahwa Sultra yang memiliki 15 kabupaten dan dua daerah kota, hanya terdapat lima Lapas dan Rutan.

Kelima Lapas/Rutan itu tersebar di Kota Kendari terdapat satu Lapas dan satu Rutan, Kota Baubau satu Rutan, Kabupaten Kolaka satu Rutan dan Kabupaten Muna satu Rutan.

Sedangkan di kabupaten lainnya, kata dia, hingga saat ini belum memiliki Lapas/Rutan, sehingga kalau tahanan terpidana atau tahanan negara ditampung di Lapas/Rutan terdekat dengan daerah itu.

"Di Kabupaten Wakatobi yang jarak tempuhnya ke Kota Baubau dengan menggunakan jalur transportasi laut mencapai sekitar sembilan jam, para terpidana di daerah tersebut harus menjalani proses hukum atau masa hukuman di Rutan Kota Baubau," katanya.

Meskipun demikian, jumlah nara pidana (napi) yang ditampung setiap Lapas atau Rutan tersebut masih dalam batas wajar karena belum melebihi daya tampung hingga 100 persen.

"Kendala yang dialami petugas juga adalah masih membaurnya antara napi narkoba dan napi tindak pidana lain karena di daerah ini belum ada Lapas khusus untuk menampung napi narkoba," katanya.

Ia juga menjelaskan, sampai saat ini baru ada satu kasus yang melibatkan petugas Lapas, namun barang bukti narkoba tidak ditemukan di dalam Lapas melainkan di luar Lapas.

Ilham Jaya juga menjelaskan, khusus keimigrasian di Sultra tidak terlalu masalah, karena daerah ini bukan merupakan pintu masuk warga negara asing, melainkan hanya menerima setelah warga asing melalui proses pendataan di pintu-pintu masuk seperti Jakarta, Bali atau Batam. 

Musfachri berjanji akan menyerap masukan dari pihak Kanwil Kemenkumham Sultra itu untuk ditindaklanjuti pada rapat konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, terutama pendirian UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara yang masih minim. (skr)/foto:singgih/parle/iw.

 

BERITA TERKAIT
RUU KUHAP Atur Penyadapan, Pemblokiran Aset, dan Penguatan Hak Tersangka
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati sejumlah poin krusial yang memperluas kewenangan aparat penegak hukum sekaligus memperkuat hak-hak...
RKUHAP Baru Harus Responsif, Rano Alfath Tegaskan Pentingnya Masukan APH di Daerah
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa seluruh masukan dari aparat penegak hukum...
Kurangi Overkapasitas Lapas, Restorative Justice Perlu Masuk dalam RUU KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) sangat penting dimasukkan dalam...
Bimantoro Wiyono: Digitalisasi MA Buat Perkara Lebih Transparan
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan digitalisasi peradilan melalui...