Komisi IV Minta Pemerintah Batalkan Izin Reklamasi Pantai Utara Jakarta
14-04-2015 /
KOMISI IV
Komisi IV DPR RI mengkhawatirkan dampak yang ditimbulkan atas reklamasi Pantai Utara Jakarta, seperti banjir, konflik sosial, kerusakan ekosistem laut dan tata air, serta dampak sosial. Karena besarnya dampak tersebut, maka Komisi IV mendesak Pemerintah untuk membatalkan perizinan reklamasi Pantai Utara Jakarta.
“Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membatalkan berbagai proses reklamasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk membatalkan izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta,”. kata Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron, saat RDP dengan Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, Senin (13/4), di Gedung Parlemen, Jakarta.
Berdasarkan sumber data dari Pengembangan Pantura Jakarta, total luas Kawasan Reklamasi Pantura sekitar 5.100 Hektar. Patut diketahui pengembangan kawasan pantura Jakarta merupakan bagian dari wilayah yang terintegrasi dari DKI Jakarta, dimana pengelolaan dan pemantauan lingkungan kawasan pantura Jakarta merupakan bagian dari system pengelolaan lingkungan yang mencakup mekanisme perencanaan, perijinan, pengawasan, dan pengendalian pembangunan.
Menurut Herman Khaeron, data yang ada bahwa pengambilan urugan (pasir Laut) dari daerah lain untuk reklamasi, berdampak merusak ekosistem setempat berupa penurunan hasil tangkapan nelayan, kekeruhan pantai dan abrasi pantai, serta terancamnya cagar alam laut Muara Angke yang selama ini berfungsi sebagai ekologi strategis bagi Jakarta. “Ada sisi ekonomis dari pembangunan tersebut, namun juga harus diperhitungkan akan kerugian yang besar,”tegasnya. (as) foto:ry/parle